Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 13, 2019

Jakarta (13/5) -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra memimpi Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Eselon I terkait dengan tindak lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Perlindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan Indonesia (P3AKPPI) di luar negeri. Rakor dilaksanakan di ruang rapat Menko PMK lt. dasar, Senin (13/5).

"Tujuan diselenggarakannya rakor tingkat eselon I ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan", kata Ghafur mengawali arahannya.

Lebih lanjut, Ghafur menjelaskan bahwa latar belakang penyusunan RPP P3AKPPI karena masih banyak pekerja migran Indonesia yang non prosedur atau tidak melalui prosedur resmi dan jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta banyak ditemukan kasus awak kapal yang menjadi korban TPPO. Pemerintah juga belum meratifikasi Konvensi ILO No 188/2017 tentang Pekerja dalam Penangkapan Ikan.

Selain itu, kata Ghafur, karena hal ini masih ada irisan dengan PP No 7/2000 tentang Kepelautan, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No 15/2016 tentang Ratifikasi Marien Labour Convetion 20016, UU No 45/2009 tentang Perikanan dan UU No 18/2017 tentang PPMI maka dari itu perlunya menyamakan pemahaman ruang lingkup Penempatan dan Perlindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.  

"Yang kita lakukan saat ini adalah mencoba memadukan, menghormonisasikan berbagai regulasi yang ada sehinga menjadi PP P3AKPPI", ujar Ghafur.

Ghafur berharap, dengan adanya PP P3AKPPI ini perlindungan  terhadap semua pelaut awak kapal dan pelaut perikanan akan lebih maksimal. Selain itu, pembagian kewenangan pada masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah akan berjalan dengan baik dan tidak ada lagi _overlapping_ pembagian tugas dan wewenang.

Turut hadir dalam rakor perwakilan dari Kemen KKP, Kemenhub. Kemendagri, Kemenlu, Kemenkum HAM, Kemen Setneg, Kemenpan RB, Kemen PPA, BNP2TKI, serta K/L terkait lainnya.

Kategori: