Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 17, 2019

Jakarta (17/5) – Pemerintah lintas kementerian/lembaga (k/l) menyepakati beberapa hal terkait penetapan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) 2020. Diantaranya ialah target penetapan RAN-PPDT oleh Presiden pada bulan Juni 2019.

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Pedesaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Awal Subandar mengatakan bahwasanya sebelum tenggat waktu penetapan RAN-PPDT diperlukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penetapan daerah tertinggal baru 2020-2024.

“Isinya meliputi daerah tertinggal terentaskan dan mekanisme pembinaan daerah tertinggal terentaskan,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 di Ruang Rapat Lantai 6, Kemenko PMK, Jakarta.

Selain itu, menurut Awal, perlu dilakukan evaluasi PPDT 2018 serta pemantauan (monitoring) PPDT 2019. Tentunya dengan memperhatikan korelasi intervensi dengan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan indikator ketertinggalan utama berbasis wilayah.

Rayi Paramita, Perencana Muda dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), menambahkan perlunya penetapan Peraturan Menteri Desa tentang indikator dan sub-indikator daerah tertinggal sebelum penetapan Perpres 2020-2024.

Hal itu diamini langsung oleh Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Rafdinal. “Kita akan siapkan Permendes tentang indikator dan sub-indikator penetapan daerah tertinggal. Salah satunya dengan melihat urgensi.”

Demikian juga dengan para peserta rapat koordinasi yang lain, yaitu perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Sekretariat Kabinet.

Foto & Reporter : Puput

Kategori: