Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 26, 2015

Banten 26 Agustus 2015 Badan Pom RI melakukan pemusnahan produk ilegal ,melalui hasil pengawasan  Balai POM serang senilai 13 miliar rupiah lebih ,sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah serius untuk memberantas Obat dan Makanan ilegal di Indonesia . Staf Ahli Kemenko PMK Eka Yulianti  mewakili Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada kegiatan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan pemberantasan obat dan makanan ilegal  propinsi  di serang Banten dalam sambutannya mengatakan Produk yang dimusnahkan  senilai 13 Miliar rupiah lebih bukanlah angka yang sedikit, " kita asumsikan jika masyarakat yang mengkonsumsi makanan ilegal tersebut berapa juta masyarakat yang akan menderita gagal ginjal dan kerusakan hati , dan akan memberatkan beban Pemerintah untuk biaya pengobatan yang ditanggung oleh pemerintah mellaui program BPJS " pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut jika dikonsumsi anak anak akan mempengaruhi kecerdasan generasi penerus bangsa .Dalam sambutan  yang dibacakan staf ahli kemenko PMK Eka yulianti , menko Puan maharani berharap semua unsur yang terlibat dalam pengawasan obat dan makanan ,baik kementerian ataupun lembaga  dan Pemerinta daerah serta unsur masyarakat lainnya untuk dapat bersatu padu,bekerjasama dan bergotong royong mewujudkan indonesia sehat sejahtera . Sebelumnya Badan POM uga berhasil melakukan pemusnahan bahan kosmetik hasil pengawasan selama bulan ramadhan senilai 65 miliar rupiah lebih .dan Banten  salah satu daerah merah yang banyak memiliki kasus bahan obat dan makanan ilegal . Hadir dalam pemusnahan di Balai POM serang yakni  Gubernur Banten Rano Karno, Kepala Badan POM Roy sparinga  Kepala Balai POM serang Kashuri Muhammad , dan Jajaran Polda banten dan serang serta unsur lapisan masyarakat . (vt humas )