Jakarta (1/3) – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Sujatmiko mengatakan bahwa terkait dengan kasus yang dialami oleh Sri Rabitah binti Munahar (25 tahun) TKW asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PP danPA) akan mengirim tim, khususnya untuk mengklarifikasi benar-tidaknya terjadi pencurian ginjal.
Menurut Sujatmiko apa yang dilaksanakan Kemenko PMK merupakan upaya koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian (KSP) dalam upaya pencegahan dan penangan tindak pidana pergagangan orang khususnya dalam penangana kasus yang dialami oleh TKW asal Lombok yang bekerja di Abu Dhabi tersebut. “Beberapa instansi terkait telah melakukan penangan lapangan antara lain, Kemenlu, Polri, dan Pejabat Daerah,”tambah Sujatmiko.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, pada 21 Februari 2017, Sri Rabitah dibawa ke RSUD Tanjung untuk pemeriksaan kesehatan, karena sering mengalami sakit. Setelah diperiksa dan melihat hasil rontgen, ternyata ginjal sebelah kanan Sri, menurut sebuah sumber, tidak ada dan sudah diganti dengan pipa plastik. Saat ini Sri sedang menunggu jadwal operasi di RSUP NTB pada tanggal 2 Maret 2017 untuk pengangkatan pipa plastik ditubuhnya.
Sementara, dari hasil koordinasi yang dilakukan Kemeko PMK selaku ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) dapat disampaikan informasi sbb:
Pertama, Kemenlu telah menindaklanjuti dan terus berkoordinasi dengan KBRI Doha, Qatar. Saat ini sedang dilakukan cross-check dari mulai rekruitmen hingga pemberangkatan dan terjadinya eksploitasi Sri Rabitah. Kemenlu meminta medical report dari RS Hamad di Qatar dan akan segera menyampaikan informasi /laporan perkembangannya. Kemenlu juga telah mengunjungi korban di Lombok Utara, dan bertemu dengan Bupati Lombok Utara dan penyidik dari Polda NTB guna mengupayakan penanganan kasus ini.
Kedua, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Polda NTB, dan mendapat informasi sementara bahwa ginjal yang bersangkutan masih lengkap, namun perlu dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi. Selang yang ditemukan dalam tubuh korban kemungkinan sebagai alat bantu buang air kecil. Pihak RSUP Provinsi NTB, menyatakan bahwa penyelidikan lanjutan oleh di Rumah Sakit Tanjung terhadap korban akan tetap dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari mana korban mendapatkan informasi adanya ginjal yang hilang.
Bagaimana sebenarnya kronologi musibah yang menimpa Sri Rabitah? Menurut Sujatmiko, setelah 1 (satu) minggu bekerja, Sri Rabitah dibawa oleh majikannya untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan karena dianggap kurang sehat. Pada saat pemeriksaan kesehatan, Sri dibawa ke ruang operasi dan diinfus obat bius, disinilah diduga terjadi pengambilan organ (ginjal) untuk kepentingan komersil oleh pihak tertentu. Sri sebenarnya telah dipulangkan ke Indonesia sejak 5 November 2014 yang lalu, dengan tanpa menerima gaji. Sri Rabitah berasal dari Batu Keruk Akar-Akar. Keberangkatannya ke Abu Dhabi diatur oleh PT. BLK-LM Falah Rima Hudaity Bersaudara di Jakarta, pada tanggal 27 Juni 2014, bersama 22 orang lainnya melalui jalur resmi. Namun pada kenyataannya Sri dikirim ke Doha, Qatar oleh PT. Aljazira Qatar, melalui jalur ilegal.
Untuk itu, lanjut Sujatmiko, dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, Menko PMK juga telah meluncurkan 4 dokumen Perlindungan Perempuan dan Anak yaitu RAN –PTPPO 2015-2019, Peta jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB 2015-2019, RAN Perlindungan Anak dan Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKtA). Selain itu telah pula dilakukan peluncuran program sentra poros pelatihan dan pemberdayaan TKI di Kab Nunukan (Februari 2016), dilanjutkan dengan peluncuran buku panduan mekanisme pelayanan saksi dan/atau korban TPPO di Indonesia dan Diretori layanan untuk korban perdagangan orang dan pekerja migran yang mengalami exploitasi.
“Dan untuk memperkuat GT-PPTPPO telah dilaksanakan MoU tentang Pencegahan dan Penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO di luar negeri oleh 7 Menteri/Kepala Lembaga (Menlu, Men PPPA, Menkumham, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNP2TKI), yang ruang lingkupnya mencakup: pertukaran data dan informasi; identifikasi korban; sosialisasi bersama pencegahan TPPO; pemulangan, penegakan hukum dan rehabilitasi korban di luar negeri; dan peningkatan kapasitas aparatur di dalam dan luar negeri,” jelas Sujatmiko. (Ed. Deni)
Kategori: