Jakarta, 2 September - Kabar baik bagi rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi telah meneken revisi tarif Indonesia-Case Based Groups (INA CBGs). Rencananya tarif ini akan mulai berlaku hari Senin (01/09/2014).
Menkes menuturkan, tarif baru pembayaran RS tersebut telah ditandatanganinya pada minggu lalu. Ada beberapa perubahan tarif yang terjadi, baik penurunan maupun penaikan. “Sudah saya tandatangani dan dikirim ke RS. Tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Spetember,” ungkapnya di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Lebih detail, Nafsiah menjelaskan, ada 39 item yang mengalami kenaikan dalam revisi tarif pembayaran rumah sakit tersebut. Salah satunya adalah tarif persalinan dan beberapa layanan pemeriksaan rawat jalan. Disamping itu, ada pula tarif baru untuk penyakit atau tindakan medis yang pada daftar INA CBGs sebelumnya tidak ada. “Kita dapat masukan untuk tarif yang terlupa sebelumnya, “seperti tarif ortopedi dan vasektomi. Kita masukkan.,” ujarnya. Revisi tarif ini, lanjut dia, bisa langsung dilihat pada daftar tarif yang ada dalam INA CBGs.
Diakuinya, proses revisi ini cukup memakan waktu lantaran penyesuaian tarif dan keuangan dari BPJS kesehatan sendiri. Awalnya, Kemenkes menargetkan revisi selesai dalam waktu satu bulan. namun, akhirnya baru rampung setelah digodok selama delapan bulan. Nafsiah bahkan menyebut, perubahan yang dilakukan kali ini terlalu ketat dengan keuangan BPJS kesehatan sendiri. Sehingga, perlu dilakukan penaikan jumlah premi.
Usulan kenaikan premi ini ditujukannya pada premi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh negara. Yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 25 ribu. Usulan tersebut pun telah ia sampaikan saat rapat bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono beberapa waktu lalu. “Kita harapkan pemerintah nanti atau saat ini bisa menaikkan premi PBI. Karena sekarang terlalu ketat ya,” pungkasnya.
Seperti dilansir laman Rakyat Bengkulu.com, dengan kenaikan ini, lanjut dia, diharapkan pelayanan kesehatan pada masyarakat akan semakin komprehensif dan bermutu. Selain itu, fasilitas kesehatan pun bisa mengembangkan fasilitas-fasilitas mereka dengan keuntungan yang diperoleh. “Dan tenaga kesehatan tidak akan lari (karena merugi). Kita kan tidak hanya ingin semua tercover. Tapi bisa mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, kenaikan ini disambut bahagia oleh Direktur Eksekutif Indonesian Hospital and Clinic Watch (INHOTCH) Fikri Suadu. Ia berharap dengan kanaikan sejumlah tarif ini tidak lagi membuat rumah sakit melakukan kecurangan dengan meng-up coding diagnosis pasien, yang kemudian membuat tarif klaim dalam INA CBGs pun meningkat. Sebab, dengan membengkaknya tarif klaim pada BPJS kesehatan akan sangat merugikan bila tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kendati demikian, Fikri tetap meminta pihak BPJS kesehatan melakukan pengawasan yang serius pada setiap rumah sakit dalam implementasi tarif BPJS kesehatan ini. “Walaupun direvisi seideal mungkin tapi tanpa disertai pengawasan serius pada tahapan implementasi, kecuranagn ditingkat RS tetap akan terjadi, dan tidak menutup kemungkinan lebih parah lagi,” urainya.
Untuk diketahui, banyak RS yang dicurigai melakukan indikasi kecurangan dengan mark up klaim pada BPJS kesehatan lantaran tarif INA CBGs sebelumnya yang dirasa terlalu rendah. Salah satu cara yang digunakan pihak RS adalah rekam medis yang tidak sesuai dengan konsisi pasien. seperti misalnya, pemasangan infuse sekali namun ditulis tiga kali. “Saya mendapat laporan begitu. Kami telah mengantongi nama RS, tapi pihak BPJS kesehatan tidak mau membuka datanya. Entah kenapa,” tegasnya. (Rb/Gs)