Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 15, 2016

Jakarta (15/09) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), siang ini gelar rakor tingkat menteri terkait maraknya peredaran obat ilegal. Rakor dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Hadir pada rakor tersebut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dan Kabareskrim Polri Ari Dono. Rakor juga merupakan respon atas kasus terakhir yang menyita perhatian publik yakni terbongkarnya Pabrik Obat Illegal di Balaraja, Tangerang Banten.

Dalam pengantar awal Menko PMK menyampaikan bahwa sesuai Amanat UU 36/ Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU 18/Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah diamanatkan menjamin Obat dan Makanan yang beredar di tengah masyarakat harus terjamin Keamananannya, Khasiatnya, ataupun Gizinya. Untuk itu, melalui Rakor ini, Menko PMK memastikan agar seluruh Kementerian/Lembaga yang terkait benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya guna memenuhi amanat UU dimaksud.

“BPOM harus segera melakukan penelitian terhadap isi kandungan dari obat palsu sehingga bisa memberikan masukan lebih pasti akan motif dari produksi obat illegal itu. Selanjutnya bersama Bareskrim Polri segera melakukan pendalaman terhadap perusahaan importir bahan baku obat untuk dimintakan keterangan peredaran bahan baku yang ada”, tegas Menko PMK.

Selain langkah di atas, harus dioptimalkan koordinasi antar K/L dalam sebuah Satuan Tugas (satgas) yang melibatkan BPOM, Bareskrim Polri, Kemenkes, Kemendagri, BNN dan organisasi profesi dalam penanganan obat illegal, hal ini agar tidak menimbulkan dampak lanjutan. Disamping itu, masalah obat palsu/ ilegal juga sangat kompleks sehingga butuh perhatian lebih dari K/L terkait.

Penyebaran informasi pun harus dilakukan satu pintu sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Adapun penindakan dan proses hukum yang lebih tegas kepada para pelaku juga harus diterapkan.  Disatu sisi, pemerintah akan menyusun upaya preventif agar obat illegal tidak diproduksi dan diedarkan lagi. “Bangun sistem monitoring berbasis masyarakat dengan menggunakan gadget, sehingga memudahkan konsumen mengklarifikasi produk obat/ makanan. Kita harus terus berikhtiar agar masyarakat aman dari produk obat/makanan palsu,” ujar Menko PMK.  

Reporter : Ponco Suharyanto

Fotografer : Dwi Prasetya A

Kategori: