Pontianak, (27/09) -- Asisten Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Kepala BNP2TKI, Gubernur Kalbar, Dirjen Binapenta Kemenaker, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Kepala Perwakilan BI Kalbar, Kepala OJK Kalbar, Bupati Sanggau, Bupati Sambas, Bupati Sintang, Bupati Bengkayang, Bupati Kapuas Hulu, Walikota Pontianak, Kapola Kalbar, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, dan Dubes RI untuk Malaysia menandatangani komitmen Bersama Program Perbaikan Tata Kelola Layanan Tenaga Kerja Indonesia di Wilayah Kalimantan Barat, pada hari Selasa (27/09) di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, dengan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan.
Penandatanganan Komitmen Bersama ini merupakan wujud dari pembangunan wilayah perbatasan dan merupakan implementasi dari program Nawacita. Wilayah Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu, Bengkayang, dan Sintang yang berbatasan darat secara langsung dengan wilayah Malaysia bagian Timur (Sabah dan Sarawak). Di berbagai wilayah itu, terdapati paling tidak 63 titik pelintas batas (sebagian besar merupakan jalur tikus). Jalur-jalur inilah yang selama ini digunakan oleh orang/calo/tekong/oknum tidak bertanggung jawab untuk membawa TKI non-prosedural menuju Malaysia yang ujung-ujungnya menjadi TKI Bermasalah. Diperkirakan jumlah TKIB di Malaysia sebanyak 1,25 juta orang. Komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penempatan TKI ke Malaysia secara non-prosedural (TKIB) dan mencegah terjadinya perdagangan orang (trafficking in persons).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Kalimantan Barat bersama kelima Kabupaten/Kota siap mendukung dan merealisasikan komitmen yang baru saja ditandatangani. Terobosan layanan yang akan diterapkan adalah: Pertama, layanan terpadu satu pintu meliputi bidang kependudukan, ketenagakerjaan, tes kesehatan, paspor dan visa kerja, pelatihan calon TKI, dan penempatan TKI; Kedua, pemberdayaan TKI Produktif meliputi program pemberdayaan wirausaha (UMKM) dan program penyaluran kerja di dalam negeri; Ketiga, layanan deportasi terintegrasi untuk mewujudkan TKI mandiri meliputi pelatihan, pemberdayaan, pendampingan,dan dukungan/stimulant modal. (sumber: Kedep VI Kemenko PMK). Diharapkan pembangunan program poros ini dapat terintegrasi dengan wilayah perbatasan yang lain seperti Bata, Tanjung Pinang, Nunukan, Sebatik, dan di wilayah kantong-kantong TKI di Jawa, NTB, dan NTT.
Sumber : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Anak dan Perempuan
Kategori:
