Jakarta, 25 Juni 2015 - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3.
Penandatanganan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kiri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (tengah) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)
Dalam kesempatan tersebut Menko PMK menjelaskan bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Rincian hari libur nasional tersebut, terdiri dari 1 Januari Tahun Baru 2016 Masehi, 8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili, 9 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938, 25 Maret Wafat Isa Al-Masih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 5 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 22 Mei Hari Raya Waisak 2560, 6 dan 7 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 12 September Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah, 2 Oktober Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah, 12 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Sedangkan cuti bersama terdiri dari 4, 5 dan 8 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember Hari Raya Natal. (ole)
Kategori:
