Jakarta, 27 Juni - Kemenko Kesra melalui Surat Edaran Nomor 111/Ro.Um/VI/2014, tanggal 26 Juni 2014 perihal Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadhan 1435H/2014, yang ditandatangani Kepala Biro Umum, Dra. Indah Suwarni, M. Si.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai negeri Sipil pada bulan Ramadhan 1435 H, dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1435 H bagi pegawai negeri Sipil yang beragama Islam, maka jam kerja pegawai negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesra perlu diatur sebagai berikut:
1. Jam kerja hari Senin s/d Kamis : pukul 08.00 - 15.00 WIB;
waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB;
2. Jam kerja hari Jum'at : pukul 08.00 - 15.30 WIB;
waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk menjadikan perhatian.(Gs).
Marhaban Ya Ramadhan
Keluarga Besar Kemenko Kesra Mengucapkan
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1435 H,
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
Kategori: