Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on March 05, 2017

Jakarta (5/3) -- Setelah resmi diluncurkan pada 23 Februari lalu oleh Presiden Joko Widodo, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipastikan mulai berjalan. Untuk tahap awal pelaksanaan program BPNT tahun 2017 akan dilaksanakan secara terbatas di 44 kota. Sasaran penerima manfaat program BPNT ditetapkan sebanyak 1,286 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran program BPNT sebesar Rp1,7 triliun.

Program BPNT merupakan transformasi subsidi Rastra yang telah berjalan selama ini dan sesuai arahan Presiden, Program BPNT diluncurkan agar seluruh bantuan sosial diberikan secara non tunai melalui sistem perbankan sehingga Pemerintah mudah untuk mengontrol penyalurannya.

Setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp110 ribu yang ditransfer setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong, yang merupakan agen bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). E-warong terdiri dari pedagang kecil yang sudah ada, e-warong KUBE PKH, dan Rumah Pangan Kita (RPK) yang dibina oleh Bulog. Setiap e-warong juga telah dilengkapi perangkat electronic data capture (EDC).

KPM dapat memanfaatkan dana bantuan untuk membeli bahan pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kualitas yang diinginkan. Untuk tahap awal bahan pangan yang dapat dibeli adalah beras dan gula, selanjutnya dapat diperluas, misalnya telur. Dengan BPNT, KPM diajak untuk bertanggung jawab memanfaatkan dana bantuannya dan mengelola keuangan dengan baik. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)