Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 25, 2017

Jakarta, (25/07) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri (RTM) terkait dengan percepatan penyelesaian defisit anggaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang rapat Kemenko PMK, lt.7, Jakarta. Hadir pada rakortas tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris serta pejabat instansi terkait.

Menurut Menko PMK, percepatan penyelesaian defisit anggaran BPJS Kesehatan untuk meminimalisir gejolak yang timbul di dalam masyarakat karena sebentar lagi Indonesia akan memasuki tahun politik. “Percepatan tersebut juga dalam rangka penyesuaia dengan penetapan RAPBN 2018,”tambah Menko PMK.

Berdasarkan hasil rekomendasi pada RTM sebelumnya (21 Juni 2017) ada beberapa opsi terkait dengan penyelesaian defisit anggaran BPJS Kesehatan, yaitu opsi  penggunaan cukai rokok agar tetap terbuka, sementara opsi iuran bauran agar di exercise dan diperkuat dengan memdalami  cost sharing pendanaan antara daerah dan pusat. “Pemerintah daerah harus di dorong untuk mengalokasikan 10 % APBDnya,”tukas Menko PMK.

Namun demikian, lanjut Menko PMK, hal yang paling urgen adalah menyelesaikan itu semua sebelum November 2017, termasuk penghitungan Penerima Bantuan Iuran dimatangkan agar tidak timbul gejolak.