Foto :
- Deputi 1
Gorontalo (17/9) - Bertajuk “Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Peningkatan Kapasitas Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengurangan Risiko Bencana”, Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Dody Usodo Hargo S membuka sekaligus memberikan arahan. Rakor di laksanakan di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Selasa, (17/9).
Hadir peserta rakor perwakilan BPBD, BPMD, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo beserta perwakilan dari TNI dan Polri. Pembicara pusat dihadirkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT. Output rakor adalah strategi peningkatan kapasitas dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat khususnya di Provinsi Gorontalo dalam penanggulangan bencana.
Rakor diawali oleh sambutan Sekretaris Daerah Propinsi yang diwakilkan kepada Kalaksa BPBD Prov Gorontalo, Sumarwoto. Dalam sambutannya Sumarwoto menyampaikan bahwa Gorontalo merupakan daerah rawan multi ancaman bencana. Kekeringan dan kebakaran hutan lahan saat ini merupakan bencana tingkat tertinggi dan diikuti banjir, longsor dan gempa bumi yang melanda Provinsi Gorontalo.
Dalam arahannya, Dody mengingatkan bahwa risiko bencana dan tantangan yang dihadapi semakin meningkat. Pemerintah membutuhkan strategi perencanaan penanggulangan bencana yang menyeluruh dan terpadu, yang dapat dilaksanakan oleh seluruh unsur pemerintah dan masyarakat secara terkoordinasi.
Dody juga menegaskan pentingnya peran pemda dalam penanganan bencana adalah yang paling utama. Semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah agar lebih meningkatkan kerja keras secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi agar capaian penurunan Indeks Resiko Bencana di Indonesia dapat sesuai target.
Pada sesi paparan dan diskusi panel, sebagai narasumber pembuka, Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK, Iwan Eka menuturkan bahwa Kemenko PMK melalui tugas dan fungsinya melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian dalam pengurangan risiko bencana untuk mendorong peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Adapun strategi peningkatan kapasitas melalui : (1) Penguatan kelembagaan bencana daerah, melalui penyiapan regulasi terkait penyetaraan tipologi kelembagaan BPBD dan kualitas SDM BPBD; (2) Strategi penyusunan perencanaan, program dan anggaran kebencanaan daerah dan; (3) Strategi peningkatan kapasitas masyarakat agar sadar dan tangguh bencana diantaranya melalui program desa tangguh bencana dan kampung iklim.
Pembicara berikutnya adalah Direktur Adaptasi Perubahan Iklim KLHK Sri Tantri, memaparkan salah satu program mendukung peningkatan kapasitas masyarakat melalui program kampung iklim. Masyarakat diajak memahami lingkungan dan potensi bencana agar peduli lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan ekonomi daerah. Program kampung iklim menjadi jembatan komunikasi dan memfasilitasi kerjasama multi pihak untuk membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim. Program ini sudah berjalan sejak 2014, namun hanya dari propinsi Gorontalo belum terdata adanya pelaksanaan proklim, untuk itu masyarakat perlu didorong untuk membentuk kampung iklim sebagai upaya adaptasi perubahan iklim.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan kebijakan penyediaan alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam APBD oleh Kasubdit Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan. Dalam paparannya Budi Ernawan menyampaikan perencanaan APBD terkait penanggulangan bencana dapat digunakan mulai tahap prabencana, tanggap darurat bencana hingga pasca bencana. Khusus pada tanggap darurat Budi menjelaskan dapat menggunakan BTT yang didalamnya diperuntukkan untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban, kebutuhan air bersih, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, penampungan serta tempat hunian sementara.
Topik lainnya adalah pemanfaatan dana desa untuk penangulangan bencana disampaikan oleh Kasubdit Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah IV, Kemendesa PDTT Anton M Dardji Putra. Dalam penjelasannya, Anton mengatakan bahwa telah terbit Permendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Regulasi yang berlaku untuk tahun anggaran 2020 ini dibuat lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan dengan regulasi serupa ditahun-tahun sebelumnya dalam penanggulangan bencana.
Diskusi panel pada rakor ini kemudian menghasilkan rekomendasi yaitu: (1) Urusan penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, untuk itu diperlukan keterpaduan antara K/L, BPBD dan OPD terkait dengan melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan media; (2) Pengendalian perubahan iklim perlu direspons melalui upaya mitigasi dan adaptasi risiko masyarakat melalui program kampung iklim; (3) Urusan kebencanaan merupakan urusan wajib pemda, strategi peningkatan kapasitas pemda melalui dukungan anggaran pada semua tahapan bencana yang disiapkan dari mulai perencanaan, program dan anggaran berdasarkan hasil kajian potensi kebencanaan daerah; (4) Peluang pemanfaatan dana desa untuk kegiatan penanggulangan bencana diatur melalui Permendes PDTT No 11 tahun 2019 bertujuan membantu peningkatan kapasitas masyarakat ditingkat desa .
Kategori:
Reporter:
- Deputi 1
