Banda Aceh (18/10) – Pemerintah Aceh bersama Pokja Pengendali PNPM Mandiriyang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)hari ini, Sabtu 18 Oktober 2014 menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Anti Kemiskinan Internasional atau biasa dikenal juga dengan Hari Pemberantasan Kemiskinan Sedunia yang sejatinya diperingati oleh masyarakat dunia setiap tanggal 17 Oktober. Peringatan ini dihadiri oleh Agung Laksono (Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat), Zaini Abdullah (Gubernur Aceh), dan Bupati dan Walikota di Aceh serta jajarannya termasuk anggota legislatif dan tokoh masyarakat serta pelaku PNPM Mandiri. Dalam peringatan ini juga akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan pembagian peran pusat dan daerah dalam penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang merupakan hasil workshop selama 2 hari (tanggal 16 – 17 Oktober 2014) yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Aceh dan 23 (dua puluh tiga) kabupaten/kota, serta peluncuran program Gerbang Kampung/Gampong yang merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan dari Kemenko Kesra yang akan diberikan kepada Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan kemiskinan di Aceh, Pemerintah Aceh bersama Pokja Pengendali PNPM Mandiri telah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan Workshop Peningkatan Peran Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat serta Harmonisasi Undag-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 – 17 Oktober 2014 di Banda Aceh dan diikuti oleh perwakilan 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan oleh pemerintah pusat pada Januari 2014 lalu direncanakan akan mulai dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2015 mendatang perlu diharmonisasikan dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sesuai dengan kondisi sosial dan juga tatanan masyarakat dan pemerintahan yang berlaku di Aceh.
Didalam workshop tersebut membahas dan merumuskan mengenai koordinasi dan pembagian peran pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam melaksanakan program penanggulangankemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat terhadap 10 komponen pemberdayaan masyarakat dalam implementasi UU Desa, yaitu: 1) alokasi anggaran dan mekanisme penyaluran dana; 2) penyelenggaraan pendampingan; 3) perencanaan dan penganggaran gampong; 4) tata kelola, pengendalian, dan pengawasan; 5) efektivitas kelembagaan masyarakat; 6) pengelolaan aset masyarakat; 7) pengarusutamaan program kementerian/lembaga berbasis desa; 8) pengelolaan keuangan desa; 9) peningkatan kapasitas pelaku; 10) pengembangan sistem informasi dan pelaksanaan sosialisasi.
Butir-butir pembagian peran yang dihasilkan ditandatangani hari ini sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan Gubernur Aceh dan 23 (dua puluh tiga) Bupati/Walikota di Aceh. Kesepakatan ini diharapkan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi disetiap tingkat pemerintahan menuju Gampong Madani.
Menko Kesra dalam kesempatan ini juga melakukan peluncuran Program Gerbang Kampung/Gampong, yang merupakan program pemerintah pusat berupa satu gerakan untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi fasilitas desa dan kesejahteraan masyarakat desa, melalui kerjasama antara Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah (Kabupaten), Dunia Usaha dan Masyarakat. Program Gerbang Kampung/Gampong ini akan dilaksanakan di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Nagan Raya. Peluncuran Gerbang Gampong ditandai dengan penyerahan secara simbolis berbagai bantuan yang berasa dari berbagai Kementerian/Lembaga dan juga dari dunia usaha.
Menko Kesra mengharapkan program Gerbang Gampung akan mampu mendorong sektor pembangunan lain untuk menurunkan angka kemiskinan, mendorong inovasi, dan membuka lapangan kerja serta mengurangi angka pengangguran. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan daerah melalui rencana aksi prioritas. Dengan cara ini, ke depan Gerbang Kampung/Gampong pada akhirnya dapat memacu proses percepatan pembangunan di gampong khususnya di empat kabupaten di Aceh lokasi kegiatan Gerbang Kampung/Kampung tersebut, untuk dapat memaksimalkan daerahnya. Hal ini tentu saja memerlukan penguatan sumber daya manusia, pendampingan, dan infrastruktur desa yang mampu mengelola anggaran desa baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Kategori:
