Jakarta, 17 Desember, – Dalam rangka kegiatan Asistensi dan Fasilitasi Pemanfaatan IKraR (Indeks Kesejahteraan Rakyat) di 8 provinsi, Deputi Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK menyelenggarakan FGD (focus group discussion) Pemanfaatan IKraR (Indeks Kesejahteraan Rakyat) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa, 15/12/2015, di Kupang dengan peserta diskusi berasal dari unsur Bappeda, BPS, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Biro Kesra Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Ende, Ngada dan Nagekeo. Sedangkan sebagai narasumber menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Pusat Statistik Pusat dan Tim Perumus IKraR.
Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Plt. Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, Kemenko PMK, Katiman, dalam sambutannya mengharapkan pertemuan ini dapat mendorong pemerintah daerah agar dapat memberikan prioritas pembangunan pada sektor-sektor yang berpengaruh signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk lebih memudahkan pemerintah daerah menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kesejahteraan rakyat maka Tim Pengembangan IKraR menginisiasi penyusunan panduan perencanaan dan penganggaran berbasis kesejahteraan rakyat.
Pertemuan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubenur Nusa Tenggara Timur, Benny Alexander Litelnoni, menyampaikan pentingnya data dalam proses perencanaan pembangunan dan percaya dengan perencanaan pembangunan yang baik, maka akan memberikan kontribusi yang besar dalam pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri. Untuk mencapai perencanaan pembangunan yang baik, maka sangat diperlukan adanya dukungan data dan informasi yang lengkap, valid dan senantiasa di-update mengikuti perubahan kondisi yang terjadi. Untuk menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kesejahteraan perlu komitmen dari semua unsur baik pemerintah, maupun unsur diluar pemerintah.
Pada kegiatan ini menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi perlunya regulasi yang kuat sebagai dasar Kementerian/Lembaga sampai Pemerintah Daerah memanfaatkan IKraR sebagai instrumen perencanaan dan penganggaran. Selain itu juga perlu dibentuk forum data di pemerintah daerah beserta payung regulasi yang kuat dari pemerintah pusat semisal himbauan atau Permen dari Kemenko PMK sebagai dasar pemerintah daerah membentuk forum data pembangunan di daerah.
Forum data ini merupakan wadah koordinasi pengolahan dan pemanfaatan data antar SKPD dan stakeholder terkait. Pemerintah daerah juga mengusulkan pentingnya pertemuan tindak lanjut ke depannya untuk lebih mempertajam pemahaman pemerintah daerah dalam pemanfaatan IKraR (Indeks Kesejahteraan Rakyat).(Sumber: Deputi VII/Humas/Gs)
