Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on July 29, 2019

Foto : 

  • Deputi 7

Jakarta (29/7) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat pembahasan Peraturan terkait Pembinaan Daerah Tertinggal Entas 2020-2022 di Hotel Pullman, Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, tepatnya Pasal 30 ayat 3, daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri paling lama tiga tahun setelah terentaskan.

"Untuk itu, perlu disusun Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk melakukan pembinaan terhadap daerah entas tersebut," ujar Sonny.

Lebih lanjut, karena peraturan itu tidak dapat dijadikan acuan/landasan oleh kementerian/lembaga lain untuk mengintervensi program dan kegiatannya atas indeks ketertinggalan yang ada, maka perlu adanya payung hukum lain yang dapat menaungi 18 k/l yang akan melakukan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas.

"Dirjen PDT segera menyiapkan Peraturan Menteri Desa dalam hal melakukan pembinaan daerah tertinggal. Selain itu ada usulan lain jika Peraturan Menteri Desa dirasa kurang dapat dikembalikan ke Presiden yaitu dengan mengeluarkan instruksi presiden tentang pembinaan daerah tertinggal entas, untuk itu data dukung segera disiapkan dan akan didiskusikan melalui rapat selanjutnya," tutur Sonny.

Dalam rapat tersebut, hadir Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres, Deputi Bidang PMK Setkab, Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis KSP, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendesa PDTT, Direktur Daerah Tertinggal Transmigrasi dan Perdesaan Bappenas, Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kemensetneg, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, dan Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Strategis dan Khusus Kemenko PMK.

Editor : Puput

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 7