Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 19, 2014

Jakarta, 19 Desember  - Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga, BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengatakan, pihaknya menargetkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik menjadi 170 orang pada 2015 mendatang.

"Target 2015 secara nasional 170 juta orang peserta. Itu yg menjadi target dan perhatian kami," ujar dia dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis.

Purnawarman seperti dilansir laman Antaranews, mengatakan, per November 2014 jumlah peserta JKN telah mencapai 131,6 juta orang, melebihi target yakni 121,6 juta orang.

"Taget awalnya minimal 121,6 juta peserta. Di awal tahun jumlah peserta sekitar 112 juta-an. Tetapi per November (tahun ini) sudah 131,6 juta orang," kata dia.

Menurut Purnawarman, dari total peserta ini, sekitar 72 persen merupakan penerima bantuan iuran. Kemudian, pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari Polri/TNI, pejabat negara, pegawai pemerintahan dan pegawai swasta sekitar 18 persen. Lalu sisanya adalah PBPU 6 persen dan bukan pekerja sebesar 4 persen.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI), Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, menilai tingkat partisipasi masyarakat terhadap JKN tergolong memuaskan.

Menurut dia, berdasarkan hasil jajak pendapat pada 681 orang responden di 20 provinsi diketahui saat ini sudah hampir separuh atau 49 persen yang telah menjadi peserta JKN. Dari total ini, kelompok usia tertinggi ialah 21-30 tahun, yakni sekitar 44,5 persen.

Hanya saja, sekalipun tingkat kepercayaan masyarakat soal JKN tergolong memuaskan, tak sedikit peserta yang mengaku belum puas dengan layanan yang diberikan. Dia mengatakan, sekitar 681 orang responden ini, sekitar 43 persen yang mengaku telah menggunakan kartu JKN yakni mereka yang belum bekerja, hanya 44 persen yang merasa puas dengan layanan dokter.

"Hal ini mungkin disebabkan oleh layanan rumah sakit ketika masih dikelola Askes dinilai lebih baik dibandingkan ketika dikelola BPJS, " ujar Prof. Dr. Hasbullah.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, bila dilihat dari sisi antrian, sekitar 64 persen mengakui harus mengantri panjang saat mengurus JKN. Kemudian, dari total ini, 51 persen mengaku tak puas dengan layanan dokter, sementara sisanya tidak puas dengan layanan rumah sakit.

Menurut Dr. Hasbullah, rendahnya tingkat kepuasan peserta soal JKN dapat menjadi bumerang terhadap kelangsungan JKN dan tingkat keluhan akan menjadi semakin tinggi ketika peserta pekerja penerima upah (PPU) pegawai swasya didorong untuk mendaftar paling lambat 1 Januari 2015.

Layanan JKN dinilai belum memuaskan peserta

Sementara itu dari hasil jajak pendapat yang dilakukan pihak dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), menunjukkan, layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2014 belum memuaskan pesertanya.

Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI), Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, mengungkapkan, jajak pendapat ini melibatkan 681 orang responden dari 20 provinsi di Indonesia.

Dia mengatakan, sekitar 681 orang responden ini, sekitar 43 persen yang mengaku telah menggunakan kartu JKN yakni mereka yang belum bekerja, hanya 44 persen yang merasa puas dengan layanan dokter.

"Hal ini mungkin disebabkan oleh layanan rumah sakit ketika masih dikelola Askes dinilai lebih baik dibandingkan ketika dikelola BPJS, " ujar Prof. Dr. Hasbullah di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, bila dilihat dari sisi antrian, sekitar 64 persen mengakui harus mengantri panjang saat mengurus JKN.

Kemudian, dari total ini, 51 persen tidak mengaku tak puas dengan layanan dokter, sementara sisanya tidak puas dengan layanan rumah sakit.

Menurut Dr. Hasbullah, rendahnya tingkat kepuasan peserta soal JKN dapat menjadi bumerang terhadap kelangsungan JKN dan tingkat keluhan akan menjadi semakin tinggi ketika peserta pekerja penerima upah (PPU) pegawai swasya didorong untuk mendaftar paling lambat 1 Januari 2015.

"Akan tetapi, perlu dicatat bahwa ketidakpuasan peserta terhadap layanan dokter dan rumah sakit tidak terlepas dari rendahnya sebagian bayaran kapitasi dan CBG ke rumah sakit yang ditetapkan Kemenkes," kata dia.

Di samping itu, lanjut dia, pembayaran JKN diwarnai ketidakseimbangan penetapan tarif CBG dan pemberian insentif pada rumah sakit besar, distribusi dana klaim yang bermasalah di tingkat daerah dan penetapan iuran.(Ant/Gs).