Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 26, 2014

Jakarta, 26 Nopember - Praktik potong memotong bantuan kepada masyarakat miskin masih saja terjadi. Kali ini di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Saat pencairan dana kompensasi kenaikan harga BBM melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kecamatan Kemlagi, Selasa (25/11/2014), para keluarga penerima tak menerima utuh jumlah dana yang menjadi hak mereka.

Dana mereka berkurang Rp 100.000, seperti dilansir laman Fastnews, para penerima PSKS ini sudah mendapati dananya disunat saat mereka membawa pulang dana itu.

Seharusnya setiap warga menerima Rp 400.000. Informasi yang berhasil digali, pemotongan ini terjadi di sejumlah tempat.

Salah satunya di Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi. Kabupaten Mojokerto. Setiap warga miskin yang antre di kantor kecamatan tersebut akan dikenakan potongan. Caranya, seorang oknum mencegat mereka usai mengambil hak dana kompensasi itu untuk memotong dana.

Oknum memintai begitu saja. Belum diketahui persis identitas oknum ini. Namun oknum ini adalah perangkat.

Warga mengikuti pemotongan yang dilakukan oknum perangkat itu karena dikatakan sudah aturan.

"Saat kami tanya potongan itu untuk apa, dikatakan bahwa pemotongan itu sudah menjadi kesepakatan," ucap salah satu warga penerima dana PSKS.

Sejumlah warga mengakui bahwa pemotongan itu dilakukan saat warga usai mengambil hak mereka.

Pemotongan itu dilakukan di depan gapura kecamatan. Begitu selesai antre, warga langsung dimintai.

Lagi-lagi, oknum itu menegaskan bahwa pemotongan itu sudah kesepakatan warga dan dirinya.

Kondisi ini pun dikeluhkan. Sempat terjadi keributan kecil. Ada warga yang berani memprotes dan menegur dan didukung warga yang lain. Setelah ditegur, oknum itu mengembalikan kepada warga penerima.

"Ada sembilan orang tadi yang dikembalikan. Itu yang terakhir agak siang," kata salah satu warga.

Dikonfirmasi terkait praktik pemotongan tersebut, Camat Kemlagi Dwi Yatno melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Alfiah Ernawati mengaku tidak tahu menahu.

Disebutkannya, dana yang diterima setiap rumah tangga sasaran (RTS) sejumlah Rp 400 ribu. Di luar itu, tidak ada lagi penarikan biaya atau potongan atas dana PSKS.

"Kami belum tahu adanya pemotongan tersebut. Nanti kami akan telusuri dan tak boleh lagi ada potongan dalam bentuk apa pun," kata Ernawati.

Kepala Desa Kedungsari Imron, mengaku belum mendapat laporan akan pemotongan PSKS di wilayahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Mojokerto Hariyono mengatakan, besaran dana PSKS yang diberikan sebesar Rp 400.000 untuk setiap RTS. (Fn/Gs)