Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 20, 2019

Jakarta (20/03)--- Kemenko PMK memang masih butuh semacam pendampingan intensif dan juga sosialisasi berkelanjutan mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) demi terlaksananya program/kegiatan yang responsif dan sensitif gender. Jika selama ini saja kata ‘Gender’ cenderung dipahami sebagai fokus kepada perempuan dan segala upaya pemenuhan hak-haknya, tentu ada kekeliruan yang mestinya segera dapat diluruskan. Karena ‘Gender’ dapat diartikan lebih meluas dan terfokus pada mereka yang disebut kalangan marginal, tidak hanya perempuan dan anak tetapi juga mereka penyandang disabilitas atau Lansia, dan sebagainya. Demikian salah satu kesimpulan yang didapat dari Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kemenko PMK di ruang rapat lt.7 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu siang. Rakor dipimpin langsung oleh Plt. Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra dan dihadiri oleh para pejabat Kemenko PMK. Rakor ini juga dijadikan ajang berbagi pengalaman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang selama ini telah melaksanakan PUG dalam melaksanakan berbagai program/kegiatannya.

 

“PUG ini, mohon dipahami, bukan program tetapi strategi pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi. Dari Rakor ini kita ingin agar PUG semakin dpaat dipahami dan diterapkan dalam rencana kerja kita ke depan,” kata Ghafur menegaskan kata-katanya dalam pembukaan Rakor. Strategi PUG, tambah Ghafur, diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bermanfaat untuk semua. Jika dalam RPJMN 2015-2019 masalah kesetaraan gender diupayakan terus meningkat, dalam RPJMN 2020-2024 kesetaraan gender tentu diupayakan dapat terwujud. “Sifat gender itu memang tidak netral karena antara laki-laki dan perempuan memiliki kebutuhan, kesulitan, dan aspirasi yang tidak sama,” tambah Ghafur lagi.

 

Ghafur mengungkapkan bahwa kebijakan PUG di lingkungan Kemenko PMK telah dituangkan dalam Surat Tugas Sekretaris Kemenko PMK bernomor: 1522/SES/PPA.02.00/XI/2016 tentang Penyusunan pedoman pelaksanaan PUG Kemenko PMK; Rencana kegiatan tahunan; dan Rencana kemajuan pelaksanaan PUG di tingkat Eselon I. Jauh sebelumnya juga sudah diterbitkan surat serupa yaitu Keputusan Menko Kesra No. 44 Tahun 2013 tentang Kelompok Kerja PUG di Lingkungan Kemenko Kesra dengan anggota: Biro Perencanaan, Keuangan, Inspektorat, 7 Kedeputian, SAM, RoUm, DJSN, dan Korpri.

KemenPUPR dalam paparannya yang disampaikan oleh Sekretariat TIM PUG mengungkapkan bahwa tujuan PUG di KemenPUPR adalah untuk memastikan segala penyelenggaraan infrastruktur PUPR telah mengintegrasikan perspektif Gender dengan mempertimbangkan kebutuhan, Kesulitan, aspirasi perempuan, laki-laki, anak-anak, penyandang disabilitas dan  kelompok rentan. Adapun sasarannya yaitu terintegrasinya Perspektif Gender dalam budaya internal Kementerian PUPR dan penyelenggaraan infrastruktur oleh seluruh pelaku pembangunan, baik para pemangku kepentingan maupun masyarakat; dan pemanfaatan infrastruktur yang memenuhi kebutuhan sosial gender.

Indikator   untuk   Isu  kesenjangan Gender Infrastruktur meliputi: Akses yang berupa Adil setara bagi Laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan peluang kesempatan memperoleh info dan menyampaikan aspirasi dalam mendukung penyelenggaraan  infrastruktur PUPR; Partisipasi berupa Adil dan Setara dalam Peluang kesempatan bagi Laki-laki dan perempuan untuk berperan/terlibat dalam penyelenggaraan infrastruktur PUPR; Kontrol berupa Adil dan setara bagi Laki-laki dan perempuan dalam menjalankan fungsi kontrol/pengambilan keputusan/pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan infrastruktur PUPR; Manfaat berupa Adil dan setara bagi Laki-laki dan perempuan dalam memanfaatkan  hasil hasil pembangunan infrastruktur PUPR baik fisik maupun non fisik. (*)

 

Kategori: