Jakarta (18/07)--- Deputi bidang koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK , Sujatmiko, pagi ini memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait antisipasi kebijakan Pemerintah Malaysia (Program Rehiring) bagi Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) dengan program Enforcement Card (E-Card atau E-Kad) bertempat di Hotel Merlynn Park, Jakarta.
Sujatmiko memaparkan bahwa deportasi TKI bermasalah dari Johor Bahru dari bulan Januari sampai dengan 15 Juni 2017 sebanyak 8.582 orang dan Imigrasi Malaysia telah melakukan operasi razia sebanyak 502 kali serta berhasil memeriksa 9.320 pekerja asing. “3.014 PATI dari berbagai kewarganegaraan sudah ditangkap dan ditahan, itu terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak,” katanya lagi.
3.014 PATI terdiri dari 2.429 orang laki-laki, 570 orang perempuan dan 15 orang adalah anak-anak dengan berbagai kewarganegaraan di antaranya 1.160 orang dari Bangladesh, 695 orang dari Indonesia, 231 orang dari Myanmar, 95 orang dari Filipina, 116 orang dari Vietnam, 111 orang dari Thailand dan sisanya sebanyak 606 orang kewarganegaraan lain.
Sujatmiko menjelaskan upaya Pemerintah RI di luar negeri di antaranya meminta Malaysia untuk memberikan akses konsuler guna memastikan hak-hak hukum; memberikan pelayanan yang sama kepada peserta program; aktif dan rutin melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Malaysia memastikan TKI PATI ditangani dengan baik dan tidak timbul dampak yang negatif; rutin mengunjungi tempat-tempat tahanan Imigrasi untuk memberikan bantuan dan akses kekonsuleran bagi TKI PATI yang ditahan; menyediakan loket untuk proses verifikasi; memberikan pendidikan formal bagi anak TKI; dan sosialisasi program rehiring dan e-kad. Sedangkan di dalam negeri, upaya Pemerintah RI meliputi meningkatkan perlindungan negara terhadap TKI sekaligus mendorong penempatakn TKI secara aman, prosedural dan profesional; memberikan sosialisasi di tingkat desa secara terpadu; meningkatkan kompetensi CTKI; memfasilitasi pemulangan TKIB yang ingin kembali ke daerah asal; melakukan program pemberdayaan bagi yang ingin bekerja di Indonesia; penegakan hukum bagi pelaku perdagangan orang; pembekuan agen nakal; pengetatan di beberapa tempat embarkasi dan perbaikan tata kelola TKI melalui LTSP.
“Diperlukan perumusan langkah-langkah dan pemahaman yang sama oleh stakeholders untuk program ini hingga kita dapat mengerti tugas kita masing-masing para K/L dan stakeholders di dalam negeri,” ujar Sujatmiko.Sujatmiko berharap agar TKI illegal dapat memanfaatkan program e-kad yang berlaku hingga 31 Desember 2017 serta TKI tidak menjadi korban trafficking. Hadir dalam rapat kali ini perwakilan dari BNP2TKI, Kemensos, Bareskrim, Imigrasi, KBRI Malaysia, Kemenkes, Kemenaker dan beberapa perwakilan lainnya. (ris)
Kategori:
