Manado (24/08)--- Keasdepan bidang Koordinasi Kompensasi Sosial pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, pagi ini menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Raskin di wilayah Sulawesi Utara di kantor Gubernur Sulut.
Acara dihadiri oleh jajaran SKPD Provinsi Sulut dan Perum Bulog Divisi Regional Sulut. Tampil sebagai nara sumber dalam sesi diskusi antara lain: Kasubbid Kompensasi Non Pangan Bersyarat Kemenko PMK, Ginda Arthur Manurung; Kabiro Perekenomian Bappeda Prov Sulut, Jane Mendur; dan Kadivre Perum Bulog, Sabaruddin.
Dalam arahannya, Ginda menekankan penyerapan Raskin/Rastra di Sulut dapat mencapai 100 persen. "Sementara di Prov Sulut ini baru mencapai 96,39 persen untuk 15 kab/kota yang ada di wilayah Sulawesi utara ini."
Selain itu, Ginda juga mengungkapkan kebijakan penyaluran Raskin/Rastra untuk tahun 2017 sesuai hasil rapat terbatas tertanggal 16 Maret 2016 lalu yaitu dilakukan dengan menggunakan mekanisme E-voucher. “Para penerima manfaat Raskin/Rastra yang nantinya diberikan voucher itu nantinya tidak cuma boleh membeli beras sesuai dengan kualitas yang mereka inginkan tetapi juga bisa mengkombinasikannya dengan membeli bahan pangan lain, misalnya susu atau telur,” ungkap Ginda lagi.
Selengkapnya, cara baru penyaluran Raskin/Rastra yang akan berubah menjadi E-voucher itu akan diberikan dengan nilai tertentu secara rutin setiap bulannya. E-voucher itu nantinya hanya dapat digunakan untuk menebus harga gula dan bahan pangan kombinasi pada harga agen pasar di agen LKD/Laku Pandai/Warung/Toko/Pedagang Pasar/Merchant yang mau bergabung sebagai outlet penyedia beras dan telur atau penarikan tunai bansos.
Mekanisme E-voucher itu sejalan dengan tujuan reformasi yang antara lain untuk meningkatkan ketepatan kelompok sasaran; memberikan nutrisi yang lebih seimbang (beras-karbohidrat dan telur-protein); memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin (tentang kapan, berapa, dan apa yang mau dibeli); mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani rakyat miskin; dan memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin.
Editor : Siti Badriah
(sumber: Keasdepan bidang Koordinasi Kompensasi Sosial pada Kedeptuian II kemenko PMK)