Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 13, 2017

Jakarta (13/07) -- Deputi bidang koordinasi perlindungan perempuan dan anak Kemenko PMK , Sujatmiko, pagi ini memimpin rapat koordinasi (rakor) guna membahas evaluasi pelaksanaan kegiatan bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) dan International Organization for Migration (IOM) Indonesia. "Saya sangat mengapresiasi kerjasama antara IOM dan GT-PPTPPO yang telah berhasil melakukan pencegahan dan penanganan kasus TPPO khususnya di Kota Batam dan Kab Sukabumi," jelas Sujatmiko di awal pengantarnya.

Menurut Sujatmiko, sejak tahun 2015 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara-negara di Timur Tengah. Namun faktanya, hingga saat ini masih banyak agen pengiriman TKI yang melanggar aturan Kemenaker Nomor 260 tahun 2015 itu. Hal ini diperparah dengan kurang optimalnya peran GT-PPTPPO akibat tidak adanya dukungan dana yang memadai. Untuk itu pada kesempatan ini, Sujatmiko juga mengingatkan kembali agar dilakukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perhatian kepada Satgas TPPO dengan memberikan penguatan anggaran dan sumber daya manusia yang mencukupi.

Rakor dilanjutkan dengan penyampaian paparan tentang hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan IOM bersama GT-PPTPPO dalam mencegah dan menengani kasus TPPO khususnya di Kota Batam dan Kab Sukabumi. Berdasarkan paparan dari tim eksternal evaluator, proyek kerjasama IOM dan GT-PPTPPO yang berlangsung selama dua tahun (2015-2017) di Kab Sukabumi dan Kota Batam ini telah menghasilkan tiga capaian positif. Ketiga capaian itu Pertama, GT-PPTPPO telah mengikutsertakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) serta memanfaatkan data dan informasi terbaru untuk melakukan respon TPPO secara efektif di Kabupaten Sukabumi dan Kota Batam. Kedua, Kabupaten Sukabumi dan Kota Batam telah menunjukkan komitmen politik untuk merancang kerangka kebijakan dalam merespon penyebab dan konsekuensi TPPO berupa rencana aksi daerah. Sedangkan capaian yang Ketiga, Kab Sukabumi dan Kota Batam telah menunjukkan komitmen yang cukup dalam mengatasi risiko TPPO sesuai rencana aksi yang diwujudkan melalui proyek percontohan.

Dari hasil evaluasi ini, Sujatmiko mengharapkan adanya kepastian terkait seberapa efektif pelaksanaan kegiatan IOM bersama GT-PPTPPO dalam mencegah dan menengani kasus TPPO khususnya di Kota Batam. "Saya harap dari evaluasi ini dapat menunjukkan seberapa efektif kegiatan yang telah dilakukan agar dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia," ujar Sujatmiko.Rakor yang berlangsung di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK ini dihadiri oleh perwakilan dari K/L terkait, IOM, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kota Batam.(rhm)