Jakarta, 24 Juni - Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak Kemenko Kesra, dr. Ina Hernawati, MPH dan Sekretaris Kementerian PP dan PA mendampingi Menteri PP dan PA, Linda Amalia Sari Gumelar pada rapat koordinasi pemaparan usulan program aksi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA) dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di ruang rapat lt. 7 Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta.
Program aksi Kementerian/Lembaga Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA) berdasarkan INPRES No. 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA) menginstruksikan kepada Para Menteri, Jaksa Agung, Ka Polri, Para Kepala LPNK, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA) dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. (foto : Jef)
Kategori: