Jakarta (14/06)--- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, B Achmad Choesni, (kanan) didampingi Asisten Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Ade Rustama (kiri) pagi ini membuka Rakor tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional - Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 2016 dan Persiapan RANHAM 2017. Rakor manghadirkan Nara Sumber antara lain Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kemensos, Nahar, dan Direktur Instrumen HAM Kemenkumham.
Terdapat enam strategi Aksi Ran-HAM di tahun 2016 ini yaitu penguatan institusi RAN-HAM; penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM; penyiapan regulasi, harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM; pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM; penerapan norma dan standar HAM; dan pelayanan komunikasi masyarakat.
Sementara Rencana Aksi Nasional – Penyandang Disabilitas (RAN-PD) meliputi pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RAN Disabilitas; pendidikan dan diseminasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas; sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait penyandang disabilitas; pemenuhan hak penyandang disabilitas; data, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Namun, hasil evaluasi sejauh ini menunjukkan sejumlah temuan antara lain kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pelaksana; kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pemahaman HAM; kurang efektifnya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM 2011-2014 dan RAN Penyandang Cacat 2004-2013; memperhatikan Artikel 33 CRPD (Convention on the Right of Person with Disability) tentang kebutuhan pembentukan/penunjukkan suatu mekanisme koordinasi dalam pemerintah.
Data terakhir mencatat jumlah penyandang disabilitas berdasarkan jenisnya yaitu Melihat (29,63 persen atau 1.780.195 jiwa); Mendengar (07,87 persen atau 472.852 jiwa); Berkomunikasi (02,74 persen atau 164.683 jiwa); Mengingat/konsentrasi (06,70 persen atau 402.815 jiwa); Berjalan/naik tangga (10,26 persen atau 616.385 jiwa); Mengurus diri (02,83 persen atau 170.120 jiwa); Lebih dari satu jenis (39,97 persen atau 2.401.590 jiwa). Dari jumlah itu, sekitar 82,42 persen tidak menggunakan alat bantu; 17,58 persen menggunakan alat bantu (kursi roda, tongkat penyangga/ putih, kaki palsu, ABD, computer bicara, dll); 5 persen tidak lulus Dikdas; dan 74 persen tidak bekerja.
Sumber: Asdep Pemberdayaan Lansia dan Penyandang Disabilitas Pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK
Editor : Siti Badriah