Jakarta, 26 Februari, - Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan yang diwakili Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Ir. Magdalena,MM (kanan) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat, Jumat, 26 Februari 2016 di ruang Rapat Utama, Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta. Dalam rakor tersebut Magdalena didampingi Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Dr.Ir.Herbert H.O. Siagian, M.Sc., (kiri) bertujuan untuk menindaklanjuti rapat rapat koordinasi kebijakan pemberdayaan masyarakat sebelumnya (T.A. 2015). Disamping itu, tujuan rakor tersebut untuk mendapatkan masukan prinsip prinsip pemberdayaan yang perlu diatur dengan kebijakan/regulasi berupa Permenko PMK atau SE kemenko PMK dan sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut, Magdalena memaparkan bahwa permasalahan klasik pemberdayaan masyarakat terletak pada sinkronisasi, peningkatan kapasitas, akses pada kredit mikro, pendampingan, standar capaian dan membuka kesempatan kerja. Untuk keberlanjutannya, bagaimana program pemberdayaan masyarakat pada tiap K/L dan menangani permasalahan tersebut.
Dari rakor tersebut diharapkan dapat merumuskan prinsip prinsip umum pemberdayaan masyarakat sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas (hasil) program lintas K/L maupun pemerintah daerah.(Gs).
Kategori: