Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 07, 2017

Jakarta(07/07)—Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Desa pada Kedeputian bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK, Herbert Siagian, hari ini memimpin rapat koordinasi kebijakan satu peta, di ruang rapat lt. 6, Kantor Kemenko PMK.  Rapat yang dihadiri oleh Badan Informasi Geospasial, para Asisten Deputi terkait, serta pegawai terkait di lingkungan Kemenko PMK ini membahas tentang Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy untuk percepatan pembangunan desa.

“Agenda kita pada hari ini untuk mendengarkan paparan tunggal one map policy dalam percepatan pembangunan nasional dari BIG," tutur Herbert mengawali rakor. Menurut BIG, Data dan Informasi Geospasial (IG) menjadi komponen yang penting dalam perencanaan pembangunan nasional di Indonesia. Mengingat wilayah Indonesia yang begitu luas, sangat penting bagi Pemerintah Indonesia untuk memiliki data yang akurat. Sejumlah daerah di Indonesia banyak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan penguasaan lahan, yang berpotensi memicu konflik sosial.

Saat ini BIG sudah berkoordinasi dengan Bappenas. Dengan dipercepatnya pelaksanaan kebijakan satu peta berskala 1:50.000 ini, diharapkan akan dihasilkan satu peta sebagai standar untuk referensi geospasial yang memiliki satu basis data, satu geoportal, untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional dan mendukung terwujudnya Nawa Cita.Di akhir rakor, Herbert juga mengatakan bahwa dengan adanya data dan peta menjadikan pengeluaran dana desa akan lebih efisien. “Kebijakan satu peta menjadi sangat penting bagi pemerintah karena, Indonesia ini membangun dari pinggiran sehingga membutuhkan identitas atau mapnya harus dengan sejelas-jelasnya." (fin)