Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 25, 2017

Jakarta (25/07)--- Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan pada Kedeputian bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi sekaligus diskusi untuk membahas keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif pada Senin pagi (24/07). Bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jakarta, Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) ini digelar untuk memantau perkembangan terkini pascapengesahan RUU Pemilu menjadi Undang-undang dan isu keterwakilan perempuan di dalamnya. Selain itu, juga untuk merumuskan strategi yang tepat guna meningkatkan keterwakilan perempuan di Parlemen dan membuat rencana program/kegiatan jelang Pemilu serentak di tahun 2019 mendatang baik Pilpres maupun legislatif. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari KPPPA, Kemendagri, Kemenko Polhukam, staf Kedeputian VI Kemenko PMK, KPPI, serta Perludem ini juga mendengarkan berbagai masukan dan tanggapan dari K/L yang hadir. Rakor dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Wahyuni Tri Indarti.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dalam pengantarnya menekankan bahwa Pemilu sejatinya harus benar-benar milik rakyat dan memberikan pendidikan politik yang baik di tengah era demokrasi saat ini. Indonesia dalam waktu tidak lama lagi akan merayakan pesta demokrasi berupa Pilkada serentak di tahun 2018 dan Pilpres serta Pileg serentak pada 17 April 2019. Fenomena electoral fraud dari ‘serentak’-nya Pesta demokrasi itu tentu tidak dapat dihindari akibat kecurangan pemilu yang terjadi karena intervensi atau campur tangan secara ilegal terhadap proses penyelenggaraan pemilu mulai dari manipulasi pemilih (manipulasi demografi, penghilangan hak pilih, memecah dukungan oposisi), intimidasi, jual beli suara, penyesatan informasi, manipulasi kertas suara, coblos ganda, manipulasi dalam rekapitulasi, penggunaan pemilih semu, merusak kertas suara, pembajakan sistem teknologi informasi dalam pemungutan suara, pembajakan hak pilih, manipulasi hasil rekapitulasi suara, dan sebagainya. Sementara pada Pemilu ‘serentak’ di tahun 2019, momen ini diperkirakan akan menyita perhatian rakyat pada siapa calon presiden daripada calon legislatif. Waktu yang pendek bagi rakyat dan partai-partai politik untuk melakukan berbagai persiapan khususnya bagi calon-calonnya, apalagi bagi caleg perempuan.

Dalam sesi diskusi, Perwakilan KPPPA menyampaikan bahwa meningkatkan keterwakilan perempuan bukanlah suatu upaya yang mudah, terlebih dengan wacana peningkatan keterwakilan dari 30 persen menjadi 50/50 pada tahun 2030. Upaya yang gencar dilakukan oleh kementerian ini cenderung tidak didukung oleh partai politik sebagai salah satu stakeholder utama. Pemimpin partai politik diakui sulit untuk diajak diskusi dalam rangka peningkatan keterwakilan dan kapabilitas perempuan di dunia politik. Untuk itu, KPPA telah melakukan beberapa upaya terkait dengan peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif seperti membuat Grand Design yang sudah disampaikan ke pemerintah provinsi yang terdiri atas tiga tahap yaitu pra-Pemilu, Pemilu dan pascaPemilu; Pada tahun 2016, KPPPA mengadakan sosialisasi terkait dengan upaya peningkatan keterwakilan perempuan bagi pemilih pemula di perguruan tinggi. Selain itu, KPPPA juga telah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas wanita di daerah agar lebih percaya diri untuk maju menjadi anggota legislatif. Sementara menurut Perwakilan Kemenko Polhukam, Keterwakilan perempuan di parlemen adalah suatu urgensi karena penyusunan undang-undang harus melibatkan perempuan. Isu kesetaraan gender bukan hanya isu yang hanya menjadi concern perempuan, melainkan dibutuhkan juga peran laki-laki. Selain itu, perempuan harus jadi subjek dalam pembangunan. Kemenko Polhukam sejauh ini mengakui kalau belum memiliki program terkait dengan isu keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Secara regulasi, menurut Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), upaya peningkatan keterwakilan perempuan tidak mengalami kemajuan. Kondisinya tetap stagnan sejak tahun  2014. KPPI sudah melakukan upaya pengawalan tapi memang tidak mendapat dukungan yang signifikan. (sumber: Kedep VI Kemenko PMK)