Jakarta (23/06)--- Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, memimpin Rakor Pembahasan Draft RUU PPILN (RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta. Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenaker, BNP2TKI, Kemendagri, Kemenlu, KPPPA, dan Sekretariat Negara. Rakor ini difasilitasi oleh BNP2TKI.
RUU PPILN ini direncanakan sebagai pengganti UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negari. Draft RUU PPILN ini sebagai bahan masukan dalam pembahasan antara Pemerintah dengan DPR.
RUU PPILN dibuat secara sederhana dan tidak rigid dengan ditekankan pada aspek perlindungan. Materi pembahasan meliputi: definisi; asas, tujuan, dan prinsip; ruang lingkup; kelembagaan; dan pengwasan. Perlindungan dilakukan untuk calon pekerja yang akan bekerja di luar negeri, selama bekerja di luar negeri, dan setelah bekerja di luar negeri. Pembahasan RUU PPILN berjalan sangat intensif untuk menelorkan draft yang paling tepat.
Sumber : Kedeputian Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Editor : Siti Badriah
Kategori: