Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 28, 2014

Jakarta (28/11)--- Iwan Eka S, Asdep Urusan Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama pada Kedeputian IV Kemenko PMK, memberikan pengantar sekaligus paparan tentang Rapat Koordinasi mengenai Optimalisasi Wakaf di hadapan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Selain potensi wakaf yang dinilai sangat besar bagi pemgembangan ekonomi masyarakat, dalam rakor ini juga terungkap sejumlah masalah terutama yang menyangkut soal payung hukum tentang wakaf. Rakor dihadiri oleh pejabat dari Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemendagri, Kementerian Agraria/BPN, dan para pejabat di lingkungan Kedeputian IV Kemenko PMK.

"Kalau mau memberdayakan wakaf, kita memang harus membenahi semua lininya, mulai dari nadzhir wakaf yang seharusnya tenaga-tenaga terampil baik itu soal ekonomi maupun hukum, legalisasi wakaf dalam bentuk akta dan sertipikat, serta manfaat wakaf bagi masyarakat," ungkap Ketua BWI, Ahmad Djunaidi. (IN/YN)

Kategori: