Jakarta (25/04)--- Dua tahun sudah Undang-undang No.8/2014 tentang Penyandang Disabilitas disahkan. Namun nyatanya, belum semua pemegang kepentingan dan semua sektor pemerintahan memahami substansi dari Undang-undang itu. Maka kemudian dibutuhkan upaya untuk memudahkan pemahaman semua pihak dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanahkan dalam UU No.8/2016, di samping memang penyusunan peraturan pelaksana, perencanaan dan penganggaran untuk mengakomodasi kebutuhan implementasi UU No. 8 Tahun 2016 dan tindak lanjut pembahasan hasil pemetaan Bappenas mengenai Peraturan Pelaksana-nya dinilai sudah sangat mendesak untuk segera diwujudkan.
Siang ini, Keasdepan bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil pemetaan peraturan pelaksana yang dimandatkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rakor yang dibuka oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kementerian/lembaga negara serta dari organisasi disabilitas. Dalam sesi diskusi, rakor dipimpin oleh Asdep bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Ade Rustama. “Karena pada dasarnya, rakor siang ini adalah untuk mengingatkan semua K/L mengenai urgensi penyusunan peraturan pelaksana, perencanaan dan penganggaran untuk mengakomodasi kebutuhan implementasi UU No. 8 Tahun 2016,” kata Choesni dalam pengantarnya.
Sepanjang tahun 2016, fungsi dan peran Kemenko PMK yang menjalankan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, terus berupaya membangun pemahaman bersama semua pihak mengenai UU No. 8 Tahun 2016 tadi antara lain Maret 2016 berkoordinasi dengan Setkab untuk menunggu proses diundangkan lalu tercatat dalam tambahan Lembar Negara; sosialiasi di bulan April; rakor dengan stakeholders antara bulan Mei hingga Juni 2016 terkait implementasi UU; Bulan Oktober 2016 melakukan pemetaan Peraturan Pelaksana mandat UU No. 8 Tahun 2016; Desember 2016 Rakor membahas Rancangan Perpres Komisi Nasional Disabilitas oleh Kemensos; dan yang terbaru pada Maret 2017 yaitu rakor untuk membahas Rancangan Permensos Kartu Penyandang Disabilitas oleh Kemensos. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)