Jakarta (21/08)-- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, pagi ini memberikan arahannya pada rapat koordinasi (rakor) pembahasan revisi Inpres No. 5 Tahun 2014 tentang GN AKSA. Menurut Sujatmiko, sejak Inpres No. 5 tahun 2014 tentang GN AKSA dikeluarkan, kasus kekerasan seksual pada anak belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Hal ini tentunya menjadi perhatian pemerintah untuk lebih intensif dalam menanggulangi masalah ini baik dari aspek pencegahan maupun aspek penanganan seperti penegakan hukum dan pelayanan rehabilitasi. "Kasus kekerasan seksual pada anak memang menurun, namun tidak signifikan. Kita semua khususnya saya pribadi merasa belum puas akan hal ini. Untuk itu kita perlu kerja lebih intensif dalam dua aspek yaitu pencegahan dan penangangan,"jelas Sujatmiko.
Tambahnya lagi, sebelumnya penyusunan Inpres No. 5 Tahun 2014 tentang GN AKSA memang sudah memuat nomenklatur masing-masing K/L terkait. Hanya saja masih ada beberapa K/L yang dirasa masih ada kaitannya dengan GN AKSA tetapi belum diikutsertakan dalam Inpres. Selain itu, Inpres juga belum memuat pembagian tupoksi yang jelas dari masing-masing K/L yang menitikberatkan pada aspek pencegahan dan penangangan terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.
Untuk itu pada kesempatan ini, Sujatmiko meminta kepada peserta rakor untuk dapat mengoptimalkan tupoksi masing-masing K/L yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada anak serta langkah-langkah strategis apa yang dapat dilakukan secara insentif untuk mengkampanyekan secara masif terkait GN AKSA. Di akhir arahannya, Sujatmiko juga mengingatkan kembali kepada peserta rakor untuk dapat sebaik-baiknya melindungi masa depan anak Indonesia agar bonus demografi yang dimiliki Indonesia di tahun 2040 nanti dapat dimanfaatkan dengan baik. "Pada tahun 2040, Indonesia akan menikmati bonus demografi. Bonus itu tentunya dapat kita nikmati apabila saat ini kita dapat melindungi anak-anak kita. Untuk itu, mari kita perangi kekerasan seksual kepada anak, demi masa depan anak Indonesia yang lebih baik,"tutup Sujatmiko.
Rakor dilanjutkan dengan diskusi pembahasan revisi Inpres No. 5 Tahun 2014 dengan dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani. Hadir dalam rakor ini, perwakilan dari K/L terkait seperti Kemenko Polhukam, KemenPPPA, Kominfo, Kemensos, Kemdikbud, Kemenkes, Kemendagri, Bareskrim, BNN, KPAI, dan lainnya. (rhm)
Kategori: