Singaraja, 13 Oktober 2015 - Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Dr. Ir Pamudji Lestari bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Team Leader Studi GIAHS di Indonesia, Prof. Hadi Susilo Arifin saat pembukaan Rapat Koordinasi “Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Berbasis Sumber Daya Alam, melalui Globally Important Agricultural Heritage Systems (GIAHS), dan Nationally Important Agricultural Heritage Systems (NIAHS)” di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Bali, Senin (12/10). (yn/humas)
Kementerian Koordinator Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah bekerjasama dengan FAO sejak tahun 2013 untuk mendorong pengembangan Warisan Sistem Pertanian dan Pangan di Indonesia sebagai Globally Important Agriculture Heritage System (GIAHS) dengan melakukan studi di 5 Provinsi yaitu Lampung, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Timur. Bali dan Sulawesi Selatan.
Pada tahun 2014, Kemenko PMK menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Warisan Sistem Pertanian dan Pangan secara Nasional (Nationally Important Agriculture Heritage System/NIAHS) dengan anggota K/L terkait. Usulan SK ini masih dalam proses, karena nomenklatur dan pejabat di beberapa K/L baru ditetapkan.
Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Dr. Ir Pamudji Lestari saat pembukaan Rapat Koordinasi “Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Berbasis Sumber Daya Alam, melalui Globally Important Agricultural Heritage Systems (GIAHS), dan Nationally Important Agricultural Heritage Systems (NIAHS)” di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Bali, Senin (12/10)
Upaya Kemenko PMK ini, terang Lestari, karena selaras dengan butir ke-9 Nawa Cita Kabinet Kerja, yaitu memperteguh ke Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang ditempuh mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal. Selain itu dengan meningkatkan proses pertukaran budaya untuk membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya.
GIAHS adalah tradisi pemanfaatan alam dan landskap yang kaya akan keaneka-ragaman hayati, hasil adaptasi masyarakat dengan alam dan lingkungannya untuk kehidupannya, serta menginspirasi untuk pembangunan berkelanjutan. Sementara NIAHS, ialah penerapan GIAHS pada tingkat nasional. Tujuannya agar sebelum menuju kepada pengakuan dari lembaga dunia (FAO), dapat ditempuh lebih dahulu pengakuan tingkat nasional.
“Negara kita kekayaanya sungguh luar biasa. Keanekaragaman budaya dengan lebih dari 500 suku yang berbeda. Tiap suku mempunyai keunikan bahasa, kebijakan, tradisi, karya seninya. Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau dengan flora dan fauna yang beraneka rupa. Semua itu, jadi indikator kekayaan alam yang dimiliki bangsa kita yang tinggi nilainya. Sayangnya dalam kenyataan saat ini, aset-aset pusaka tersebut belum dikelola secara optimal, sehingga belum dapat dijadikan sebagai aset bangsa untuk modal masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lestari menegaskan bahwa sesuai dengan butir ke-7 Nawa Cita Kabinet Kerja, yang antara lain menekankan pembangunan “kedaulatan pangan”, maka pelestarian tradisi, keafian lokal dalam bertani, budidaya perikanan tradisional tersebut harus menjadi salah satu tujuan pembangunan.
“Inilah alasan kenapa penguatan pelestarian dan pengembangan GIAHS ini penting. Kedaulatan pangan tidak bisa semata mengandalkan sistem pertanian dan perikanan yang seragam. Setiap daerah punya tradisi bertani, tradisi nelayan yang khas, dan terbukti selama ini menjaga ketahanan pangan warganya. Sayangnya, hari justru malah ditinggalkan dengan berbagai alasan,” tegasnya.
Khusus untuk Pulau Bali, diakuinya, sangat kaya akan tradisi budaya, sangat potensial bagi pelestarian GIAHS. Salah satu potensi GIAHS yang dipromosikan untuk mendapat pengakuan dari GIAHS adalah sistem pertanian subak di desa Bugbug, Kabupaten Karang Asem. Tradisi bertani ini menghargai alam lingkungan, dan menyatunya tradisi bertani dengan sosial, budaya, bahkan spiritual.
“Potensi GIAHS lainnya yakni budidaya garam dengan sistem pahlung di Buleleng. Tradisi budidaya garam ini sangat unik dan telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat, sehingga layak untuk dipromosikan untuk mendapatkan pengakuan GIAHS, dengan tahapan jangka pendek untuk mendapatkan pengakuan NIAHS terlebih dahulu,”paparnya.
Kategori:
