Lampung, 05 November - Asisten Deputi Urusan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada Kedeputian Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Drs Rudoro Susanto E, M.Si memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. Dalam kesempatan itu, Rudoro menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menjadi tuan rumah Rakor Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. Rakor itu sendiri dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Arinal Djunaidi. Arinal di kesempatan itu menyebut, Pemprov Lampung telah menindaklanjuti Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, diantaranya dengan Perda No 6 Tahun 2006 Tentang Pelayan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan dan Perda No 4 Tahun 2006 Tentang Pelayanan terhadap Hak-Hak Anak.
Rakor itu juga menghadirkan sejumlah narasumber yang diantaranya, Prof Euis Sunarti, Kepala Departemen Ilmu Keluarga, Institut Pertanian Bogor yang memaparkan Penguatan Keluarga dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dra Byarlina Gyamitri, M.Sc, Tenaga Ahli Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak yang memaparkan Pengasuhan Efektif. Selain itu masih ada Adi Dananto dari Asia Foundation memaparkan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Marjinal serta Dewi Budi Utami, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung yang memaparkan Kebijakan Pemprov Lampung terkait Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. PS
Kategori:

