Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 21, 2016

Jakarta (21/10)--- Keasdepan bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, hari ini menggelar Rakor yang membahas mengenai pemenuhan hak politik kaum disabilitas terutama ketika pesta demokrasi berlangsung. Rakor sehari ini dilaksanakan di ruang rapat lt.4 gedung Kemenko PMK dan dibuka oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Tb. A Choesni yang kemudian dilanjutkan oleh pengantar dari Staf Ahli Menko PMK bidang Kependudukan, Sonny Harry Budiutomo Harmadi. Rakor dihadiri pula oleh sekitar 37 orang perwakilan Kementerian/ Lembaga dan organisasi disabilitas lainnya.

Rakor kali ini bermaksud menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemenuhan hak politik disabilitas melalui peyelenggaraan Pemilu akses dengan memperhatikan kondisi dan keragaman disabilitas; mendorong penyelenggara Pemilu menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu yang inklusif, aksesibel dan non diskriminatif; dan  terpenuhinya hak-hak politik disabilitas;

Hingga kini, walaupun belum didukung data yang akurat, hasil evaluasi Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) mengindikasikan bahwa pada Pemilu yang lalu (2004, 2009, dan 2014) masih ditemukan pemilih disabilitas yang kehilangan hak pilihnya karena berbagai alasan. Alasan itu antara lain disabilitas tidak memiliki KTP, belum didaftar sebagai pemilih, belum ada TPS (tempat Pemungutan Suara) akses, minimnya layanan ramah disabilitas, tidak ada upaya penjangkauan bagi disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS karena hambatan mobilitas fisik, kesadaran politik yang bersangkutan dan kendala aksesibilitas lainnya.

Beberapa langkah strategis yang telah dilaksanakan KPU dan Bawaslu dalam mendukung pemenuhan hak politik disabilitas melalui Pemilu akses, yakni ditetapkannya Keputusan KPU RI Nomor 183/Kpts/KPU/2015 tentang Desain dan Spesifikasi Teknis Alat Bantu Coblos (template) bagi Pemilih Tuna Netra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Edaran BAWASLU RI Nomor 0244/Bawaslu/IX/2015 tentang Pengawasan Hak Akses dan Layanan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Pemberitahuan KPU RI Nomor 220/KPU/IV/2016 tentang Fasilitasi Pendidikan Pemilih; dan Surat Edaran KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyampaian Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilihan Akses bagi Penyandang Disabilitas.

Ke depan, menurut Asdep bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Ade Rustama, menyampaikan kesimpulan dan kesepakatan hasil rakor yang menyebutkan bahwa perbaikan aksesibilitas kaum disabilitas di tanah air dalam memenuhi hak politiknya harus didukung berbagai infrastruktur terutama sosialisasi tentang berbagai tahapan Pemilu yang aksesibel bagi kaum disabilitas dan tentunya non diskriminasi. (sumber: Kedeputian II Kemenko PMK)