Jakarta (15/08) --- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Agus Sartono, membuka dan memimpin rapat koordinasi (rakor) penajaman SKB 3 Menteri tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2018 bertempat di ruang rapat lt.3, Gd. Kemenko PMK. Rakor ini adalah menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian PAN dan RB Nomor B/31/S.K.T.02/2017 perihal pengaturan Hari Libur Nasional Tahun 2018 tertanggal 9 Agustus 2017.
Berdasarkan surat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan Hari Libur Nasional dilaksanakan kembali oleh Kemenko PMK dikarenakan Kemen PAN dan RB hanya mengatur cuti bersama PNS sesuai PP No 11 tahun 2017, pasal 333 ayat 4. Sedangkan pengaturan SKB Hari Libur Nasional tetap menjadi kewenangan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN dan RB yang di koordinasikan Kemenko PMK.
Dalam kesempatan rakor tersebut, hadir: (i) Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, (ii) Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN dan RB, (iii) Kepala Biro Hukum Kemenaker, (iv) Kepala Biro Informasi Kemenko PMK, (v) Kabag PUU Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama, (vi) Perwakilan Kemendikbud, (vii) perwakilan Asdep dan para Kabid di lingkup Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK.
Berdasarkan rakor tersebut telah disepakati draft SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebanyak 21 hari, terdiri dari Libur Nasional 16 hari dan Cuti Bersama 5 hari (sebagaimana draf yang sudah di paraf terlampir).
Sebelum menutup rapat, Agus Sartono mengharapkan agar Draft SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang sudah disepakati dapat segera diproses lebih lanjut, sehingga dalam waktu dekat dapat segera ditandatangani oleh tiga menteri terkait, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN dan RB.
Kategori: