Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 20, 2016

Jakarta (19/10)--– Asisten Deputi bidang Koordinasi Jaminan Sosial, Togap Simangunsong, sore ini memimpin rapat koordinasi (rakor) Penanganan Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat lt. 4, Kemenko PMK ini bertujuan untuk membahas pelayanan kesehatan terhadap PBI yang tidak memiliki NIK dan upaya yang diperlukan agar PBI yang tidak memiliki NIK ini segera memiliki NIK. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait seperti  Kemenkes, Kemendagri, Kemsos,  BPJS, DJSN, TNP2K,  dan BPS.

Menurut peraturan BPJS 1/2014 pasal 23 ayat 2d syarat untuk menjadi peserta BPJS dan mendapatkan layanan kesehatan di antaranya adalah paling tidak memiliki NIK. Sedangkan dalam paparannya, Togap menyebutkan berdasarkan data dari BPJS kesehatan ada sebanyak 26,3 juta jiwa dari 92,4 juta jiwa PBI yang belum memiliki NIK. Untuk itu dalam rakor ini, Togap meminta kejelasan bagaimana pelayanan kesehatan yang diberikan kepada 26,3 juta jiwa PBI itu. Sementara Perwakilan dari BPJS mengatakan PBI yang belum memiliki NIK masih tetap dilayani bila sudah memiliki kartu BPJS. Pihaknya sejauh ini juga telah menyerahkan data PBI yang tidak memiliki NIK  kepada dukcapil untuk segera diproses agar mendapatkan NIK.

Dalam kesempatan ini Togap meminta seluruh pihak terutama pemda dapat membantu BPJS dan pemerintah  mengupayakan agar PBI yang tidak memiliki NIK ini segera mendapatkan NIK.  Pengintegrasian NIK dengan Nomer kepesertaan BPJS ini dilakukan untuk mencegah adanya duplikasi data. (rhm/ed.:IN)