Jakarta, 25 Februari,- Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan anak, Dr. Sujatmiko,M.A.,(kedua kanan) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Kamis, 25 Februari2016 di Ruang Rapat lantai 7, Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta. (Gs).
Dalam pengantar rakor tersebut, Sujatmiko yang didampingi Asisten Deputi Urusan Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga Drs. Rudoro Susanto E., M.Si. (ketiga kanan) mengatakan bahwa perspektif fenomena LGBT merepresentasikan orang-orang dengan keragaman orientasi seksual, identitas seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan terbatas pada Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual, Interseks.
Umumnya agama memandang LGBT dari sisi fisiologi-biologi adalah sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki hak hidup, sedangkan pada sisi perilaku adalah perbuatan amoral yang dilarang
Agama Islam, Kristen dan Katolik melarang LGBT. Sementara Budha menilai LGBT sebagai urusan individu yang tak perlu dibawa-bawa dalam hubungan antar manusia. Meskipun mengakui eksistensi jenis kelamin ketiga.
Dalam kesempatan tersebut Sujatmiko menguaraikan secara singkat cikal bakal LGBT di Indonesia. LGBT di Indonesia dimulai akhir tahun 1960-an melalui Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad), Istilah ini pada tahun 1978 diganti dengan waria (wanita pria) karena Majelis Ulama Indonesia menilai tidak patut nama seorang nabi (Adam) dijadikan bagian pada istilah untuk kaum laki-laki yang mengekspresikan jendernya dengan cara yang lebih menyerupai perempuan.
Kalangan pria homoseksual pada tahun 1982 mendirikan Lambda Indonesia. Pada tahun 1986 beberapa lesbian Jakarta mendirikan Persatuan Lesbian Indonesia (Perlesin),
Pada tahun 1985, cabang Yogyakarta membentuk dirinya sebagai organisasi mandiri setempat dengan nama Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY)
Beberapa mantan aktivis cabang Lambda Indonesia di Surabaya mendirikan Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara, disingkatkan menjadi GAYa NUSANTARA. Organisasi ini memiliki tujuan antara lain mendorong pendirian komunitas dan organisasi di berbagai daerah di Indonesia.
Pada Juni 2013, Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia di Bali, dihadiri 71 peserta dari 49 lembaga keragaman organisasi LGBT di Indonesia, difasilitasi oleh UNDP bersama USAID.
Jumlah organisasi : 2 jaringan nasional dan 119 organisasi tersebar di 28 provinsi dari 34 provinsi.
Dalam Perspektif MUI dan Ormas Islam
- Fatwa Haram bagi keberadaan kelompok LGBT dan menolak segala bentuk propaganda dan promosi bagi aktivitas LGBT (Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan)
- Mendorong proses legislasi untuk melarang kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya sebagaimana sebuah kejahatan.
- Perlunya rehabilitasi bagi setiap org yg memiliki kecenderungan perbuatan seks menyimpang.
Sementara itu FATWA MUIdiatur beberapa ketentuan hukum
- Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri. Yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syari.
- Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.
- Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.
- Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had tu zina.
- Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.
Issu Strategis LGBT
Berkaitan dengan pemberitaan selama ini, menunjukkan bahwa LGBT merupakan salah satu issu strategis, diantaranya pertama, tingkat pemahaman masyarakat belum merata terhadap LGBT sehingga cara penyikapannya sangat beragam: ada yang ekstrem menolak, bebas menerima, acuh tak acuh, ada juga yang membuatnya lelucon. Secara umum, persepsi masyarakat memang negatif/menolak keberadaan komunitas LGBT.
Kedua, kelompok penggiat LGBT membela kelompok minoritas Lesbian, Gay, Biseksual, Interseksual dan Transeksual terkait hak seperti memperoleh pendidikan, mendapatkan akses pekerjaan, diperbolehkan tinggal, dan hidup secara aman dengan dalih HAM dan sebagai warga negara Indonesia.
Ketiga, Negara harus hadir untuk melindungi rakyat tanpa diskriminasi/UUD 1945 pasal 28, Nawacita 1, utamanya anak-anak. Salah satunya melalui tindakan hukum yang harus jelas dan tegas kepada Komunitas LGBT, sehingga mereka tidak merasa dimarginalkan.
Dalam rakor tersebut, Sujatmiko menegaskan,apa yang harus dilakukan
- Tidak melegalkan organisasi LGBT untuk berkembang dan tidak melegalkan pernikahan sesama jenis.
- Melakukan rehabilitasi dan pembinaan terhadap LGBT.
- Melarang penyebaran organisasi LGBT.
- Sebagai warga negara yang masuk golongan LGBT tetap harus dilindungi dan tidak boleh didzalimi/sewenang-wenang dan tidak disikapi dengan konfrontasi atau kekerasan.
- Optimalisasi peran tokoh agama.
- Sosialisasi pemahaman LGBT secara masif.
- Penguatan dan optimalisasi 8 fungsi keluarga
Rakor tersebut banyak tanggapan dari peserta yang merupakan pejabat yang mewakili dari K/L, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan. Dalam rakor tersebut akan dibentuk kelompok kerja untuk membahas lebih lanjut tentang LGBT ini.(Gs).
Kategori: