Sukoharjo (25/07)--- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, yang didampingi oleh Asisten Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama, pagi tadi membuka dan memimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Kab Sukoharjo, Jawa Tengah. Rakor kali ini mengambil thema: “Sinergi Kebijakan/Program Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia.
Data menunjukkan, hingga Maret 2016 terdapat sekitar 28,5 juta atau 11,13 persen penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan, sementara target RPJMN 2019 telah menetapkan kalau jumlah penduduk miskin akan berada di kisaran 7-8 persen.
Melalui berbagai program Penanggulangan Kemiskinan, diketahui bahwa berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) terdapat sekitar 40 persen penduduk Indonesia yang menjadi sasaran program ini. Ke-40 persen penduduk itu berada di level terbawah kemampuan keekonomian yang ditandai dengan daya beli rendah yaitu antara Rp500 ribu per bulan per orang; angka pengangguran terbuka yang mencapai 7,56 juta jiwa atau sekitar 6,18 persen; dan butuh kerja layak yang mencapai 34 juta jiwa atau sekitar 28 persen.
Penyandang disabilitas dan kaum Lansia bahkan mungkin turut ambil bagian dalam 40 persen jumlah penduduk miskin di level terbawah itu. Tantangan yang kerap dijumpai penyandang disbilitas di tanah air antara lain masih diperlakukan sebagai objek; perlakuan diskriminatif; tidak berpartisipasi di masyarakat; kekurangan akses; dan terhambat pertumbuhan serta perkembangannya. Demikian pula dengan tantangan yang dihadapi oleh kaum lansia, mulai dari yang terlantar, rawan terlantar, hingga tidak terlantar.
Sasaran strategis pemberdayaan disabilitas dan lansia adalah tersedianya asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup yang komprehensif dalam mewujudkan kemandirian yang menyejahterakan; meningkatnya ketersediaan akses lingkungan dan sistem sosial yang inklusif bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak dan kelompok masyarakat marjinal pada setiap aspek kehidupan; dan meningkatnya jumlah kabupaten/ kota yang memiliki regulasi untuk pengembangan akses lingklungan inklusif bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia dan kelompok masyarakat marjinal.
Untuk Kab Sukoharjo, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kab Sukoharjo, Sarmadi, wilayah ini tengah menghadapi sejumlah tantangan menanggulangi kemiskinan yaitu meningkatnya jumlah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; menurunnya nilai kebersamaan di tengah masyarakat; semangat membangun yang terbatas; semangat juang yang terpasung dengan kepentingan tertentu; pola pikir masyarakat yang segalanya diukur masih diukur dengan harta benda; dan pembangunan nasional tidak dapat berhasil tanpa kerja sama semua pihak termasuk pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial.
Pemkab Sukoharjo telah berkomitmen melaksanakan program pemberdayaan penyandang disabilitas dengan disahkannya Perda No.7/2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat. Turunan dari regulasi ini adalah terbitnya keputusan Bupati Sukoharjo untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan penyandang cacat.
Sumber: Keasdepan bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian II Kemenko PMK
Editor : Siti Badriah