Jakarta, (09/03)---Asisten Deputi Urusan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada Kedeputian bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Rudoro Susanto E, pagi ini memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait pencegahan dan penanganan pornografi di Indonesia di ruang rapat lt.6, Kemenko PMK, Jakarta.Turut hadir dalam rakor ini perwakilan dari K/L terkait seperti Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Bareskrim, Kementerian Perindustrian, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung.
Secara global, masalah pornografi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Jumlah populasi Indonesia pada tahun 2016 lalu mencapai 256,2 juta jiwa dan pengguna internet mencapai 132,2 juta org (APJII, 2016). Faktor perkembangan infrastuktur dan globalisasi IPTEK, jadi memudahkan kepemilikan telepon seluler dan akses data yang murah. Negara berkembang seperti Indonesia dan India masih memiliki ruang pertumbuhan jumlah pengguna internet yang besarnya dapat mencapai dua digit setiap tahun. Di atas Indonesia, untuk saat ini lima besar negara pengguna internet di dunia secara berurutan diduduki oleh Tiongkok, Amerika Serikat, India, Brazil, dan Jepang.
Maka, Pemerintah pusat dan daerah kemudian mempunyai sembilan komitmen dalam pencegahan dan penanganan pornografi yaitu menyosialisasikan regulasi yang terkait dengan pencegahan dan penanganan pornografi; mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang pencegahan penyebarluasan pornografi melalui warnet, media komunikasi, dan pertunjukan di muka umum lainnya; menyusun Pedoman Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; menanamkan nilai-nilai agama, pendidikan karakter, dan ketahanan keluarga untuk pencegahan dan penanganan pornografi; mendorong pembentukan forum dan jejaring koordinasi lainnya dalam rangka pencegahan dan penanganan pornografi; menyusun media literasi dan materi komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya dalam rangka pencegahan dan penanganan pornografi; menyusun standar penanganan, perlindungan, dan pemulihan anak yang menjadi pelaku dan/atau korban pornografi; dan aparat penegak hukum agar bersungguh-sungguh menangani kasus pelanggaran pornografi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(frs)
Kategori: