Jakarta (26/01)--- Keasdepan bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, pagi ini menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan bahan sosialisasi dalam bentuk video grafis Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas di ruang rapat lt.4 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rakor dihadiri oleh Staf Ahli Menko PMK bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015, Ghafur Akbar Dharma Putra; para Asdep di Kedeputian II Kemenko PMK; jajaran perwakilan kementerian teknis; Perwakilan Frederiech Ebert Stiftung; dan organisasi masyarakat khusus penyandang disabilitas.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, ini bertujuan untuk koordinasi fasilitasi penyiapan bahan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (SKIE) UU No.8/2016 dalam bentuk video grafis bagi para penyandang disabilitas; berbagi informasi dan pengalaman K/L dalam pembuatan video grafis untuk kepentingan sosialisasi; dan menjaring berbagai masukan untuk content atau isi dari video grafis itu.
Dalam paparannya, Choesni kembali menegaskan kehadiran negara dalam upaya perlindungan dan memberikan rasa aman kepada warga negara tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. “Dan untuk memberikan pemahaman saat negara memberikan penghormatan, perlindungann dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas petugas sosialisasi sangat diperlukan,” papar Choesni lagi. “Meskipun sudah masuk tahun kedua, Undang-undang Nomor 8 (UU NO.8/2016—red) ini nyatanya belum semua stakeholders dan sektor terkait memahami substansinya. Maka, menurut kami, media audio visual semacam video grafis ini dapat dijadikan alat bantu SKIE, apalagi nanti sasarannya adalah saudara kita para penyandang disabilitas.”
Rakor pagi ini juga menghadirkan Narasumber dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi. Menyampaikan paparan bertajuk ‘Sosialisasi dan Edukasi Isu Disabilitas,’ Fajri menilai bahwa isu disabilitas bagi pemerintah merupakan masalah multisektor yang akhirnya terwujud menjadi suatu kebijakan dan diupayakan pula fasilitas layanan publiknya. Sementara bagi masyarakat, isu disabilitas harus ada perubahan cara pandang yang berdasarkan kepada pemenuhan hak asasi dan diharapkan di masa mendatang tercipta suatu masyarakat yang inklusif.
“Isu disabilitas bagi para penggiat disabilitas yang ada di kelompok-kelompok disabilitas harus ikut serta atau berperan aktif dalam berbagai forum terkait dan menciptakan berbagai publikasi isu disabilitas. Bentuk publikasinya bisa dalam berbagai media, mulai dari audio visual, cetak, buku, atau bahkan media massa,” papar Fajri. “Yang terpenting dalam publikasi itu terdapat aksesibilitas berupa teks atau interpreter dan keterangan suara; berisikan data yang lengkap dan fokus terhadap materi yang ingin disampaikan. Yang tidak boleh dilupakan pula adalah tampilannya, gambar atau grafis yang dibuat harus sesuai kebutuhan dari objek atau sasaran publikasi, cepat, dan padat.”
PSHK, lanjut Fajri, sejauh ini sudah mencoba model publikasi audio visual terhadap berbagai produk hukum dan diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas. Bernama ‘LAWmotion,’ publikasi audio visual itu menyampaikan isu hukum dengan kemasan yang lebih menarik. Caranya, mengubah naskah isu hukum menjadi kesatuan ilustrasi sampai membentuk motion graphic. Disebarluaskan dalam situs Youtube dan berbagai situs lainnya dalam jangkauan internasional. Tujuannya adalah untuk memberikan pengetahuan tentang isu hukum Indonesia bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk turut turun tangan dalam memperhatikan isu hukum yang berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Dewi Tjakrawinata dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dalam paparannya memberikan sejumlah masukan untuk penyusunan atau pembuatan video grafis sosialisasi UU No.8/2016 itu. “Para penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam setiap proses pembuatannya (video grafis—red), menggunakan ‘bahasa’ yang dapat dimengerti oleh masing-masing ragam disabilitas dan pembuat video itu setidaknya tidak boleh bias disabilitas, mereka harus dapat memposisikan diri seolah sebagai penyandang disabilitas lalu siap menerima informasi yang disampaikan,” kata Dewi lagi.
HWDI, tambah Dewi, tentu menyambut baik publikasi ini karena menurutnya video grafis ini adalah upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat umum dan penyandang disabilitas yang ingin coba memahami segala hal yang terdapat dalam Undang-undang No.8/2016 dengan cara yang mudah. “Gunakan bahasa dan terminologi yang penuh hormat dan saling menghargai.” Demikian penegasan Dewi. (sumber: Keasdepan bidang Koordinasi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia – Kedeputian II Kemenko PMK)
Kategori: