Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on February 28, 2017

Jakarta (28/02) – Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, I Nyoman Shuida, hari ini memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Untuk Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada rapat koordinasi tingkat Eselon I ini, disepakati bahwa SKB ini akan mengatur mengenai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD); Pendampingan; Penghentian Sementara Penambahan Jumlah Desa; Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi; Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan; dan Pembinaan, Pengawasan, dan Penguatan.
“SKB ini adalah bersifat lintas sektor, terobosan, dan adanya keberpihakan untuk daerah tertinggal, daerah perbatasan, dan daerah kepulauan” ujar Nyoman. Salah satu hal yang dimuat di dalam SKB ini, lanjut Nyoman, yaitu amanat Kementerian Keuangan untuk menganggarkan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10 persen dari dan di luar Dana Transfer ke Daerah (on top) pada tahun 2018.  Sejak tahun 2015, Dana Desa selalu mengalami peningkatan yaitu Rp20,7 Triliun di tahun 2015 menjadi Rp46,9 Triliun di tahun 2016 sementara pada tahun 2017 meningkat lagi sebesar Rp60 Triliun. Tahun 2017 ini, Dana Desa diberikan kepada 74.954 Desa dan itu berarti rata-rata setiap Desa menerima Rp800 juta. 

“Dengan jumlah uang yang sangat besar dan untuk mengefektifkan pelaksanaan pemanfaatan Dana Desa, setiap Kabupaten/Kota yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan perlu diberikan punishment,” jelas Nyoman.

Punishment ini berupa pengenaan sanksi yaitu pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota yang tidak menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. 

Sementara dalam rangka mengendalikan penambahan jumlah Desa, Kemenko PMK akan mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Surat Edaran tentang penghentian sementara penambahan jumlah desa hingga dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sedangkan untuk upaya sinergi antara Koperasi dengan BUMDesa yang juga dimuat dalam SKB 4 Menteri ini, secara khusus sinergi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dan modal desa; meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi desa; meningkatkan rasa memiliki warga desa kepada desa dan sumber daya yang ada; mendorong terciptanya iklim yang kondusif untuk melakukan kegiatan usaha; dan mendorong partisipasi dan inklusi sosial dalam mewujudkan demokratisasi di desa.

Nantinya, SKB ini akan ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras;Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; dan  Menteri Keuangan. (rhm)