Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 24, 2015

Semarang, 19 Agustus 2015-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugihartatmo, memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di ruang rapat lantai 4, Hotel Horison. Rapat ini dibuka oleh Plt. Asisten Kesra Sekda Provinsi Jawa Tengah, Taufik Hidayat (dua dari kanan) yang didampingi oleh Kepala Biro Bina Sosial Sekda Provinsi Jawa Tengah, Nunuk Hardiyan (paling kanan). Asisten Deputi Kualitas Hidup Perempuan Kemenko PMK, Detty Rosita (paling kiri) dan Kepala Sekretariat Gugus Tugas PP TPPO, Sri Dhanti (dua dari kiri).

Perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan masalah ini mengemuka pada Rakor Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ,19 Agustus 2015 di Hotel Horison, Semarang, Rapat koordinasi  diikuti  peserta dari jajaran kemenko PMK, Instansi pusat, SKPD terkait di Provinsi Jawa Tengah, DPRD Komisi E, SKPD Pengampu Program Pemberdayaan Perempuan di 35 Kabupaten/Kota, Organisasi Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak, Organisasi Profesi, Organisasi Keagamaan, Forum Anak Daerah, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan LSM.

Mengacu data  KPAI sampai dengan Bulan April Tahun 2015 tercatat  kasus pengaduan anak berdasarkan klaster perlindungan anak mencapai 1.067 kasus. Sementara itu, sepanjang tahun 2012 – Mei 2015, Bareskrim Polri mencatat 861kasus perdagangan orang dengan korban lebih dari 70% adalah perempuan dan anak.Modus operandi terbesar adalah prostitusi dan ketenagakerjaan.Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan perempuan dan anak

Berdasarkan data dalam sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan berbasis gender dan anak Provinsi Jawa Tengah, terdapat kasus tindak kekerasan terhadap 2.086 orang terdiri dari 972 orang dewasa (47%) dan 1.114 anak (53%). Dari total korban kekerasan sebanyak 2.035 orang (97%) adalah perempuan dan anak. Jenis kekerasan yang dialami korban, kekerasan seksual menempati urutan yang paling tinggi dengan jumlah korban sebanyak 805 orang terdiri dari 100 dewasa dan 705 anak, sedangan kasus perdagangan orang sebanyak 16 orang yang semuanya adalah perempuan (5 anak perempuan dan 11 orang dewasa perempuan).

Dalam sambutan pembukaan Rakor , Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugihartatmo mengatakan “Tingginya angka kekerasan  terhadap Perempuan dan Anak diharapkan menjadi perhatian semua pihak , Pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota  dapat melakukan upaya kerjasama meningkakan kesetaraan gender dan melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang”   

Selain tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak ,rakor juga menyoroti  kendala dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, yakni pertama ; belum maksimalnya koordinasi antar instansi terkait disebabkan ego sektoral yang masih kuat pada SKPD, kedua, belum semua kasus terkait TPPO menggunakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, ketiga, masih ada kabupaten/kota yang belum memiliki Gugus Tugas Daerah PP TPPO dan beberapa kabupaten/kota yang memiliki Gugus Tugas Daerah belum melaksanakan tugasnya secara optimal, keempat, belum adanya peraturan daerah dan rencana aksi daerah tentang TPPO, kelima, pelaksanaan Gugus Tugas Daerah belum didukung oleh sarana dan prasarana, serta anggaran yang memadai, keenam, belum ada sistem data terpadu tentang TPPO, ketujuh, belum ada tata kelola TKI mulai perekrutan sampai pengiriman dan pemulangan, kedelapan,masyarakat belum menyadari tentang bahaya TPPO.

Rapat Koordinasi menghasilkan rekomendasi diantaranya  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, segera menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) trafficking/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lakukan advokasi pembentukan serta optimalisasi kinerja Gugus Tugas Pencegahan TPPO,  membuat sistem pencegahan dan penanganan yang melibatkan kelompok korban trafficking, serta mapping lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat tumbuhnya kasus-kasus kekerasan dan trafficking, mengoptimalkan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan  Gugus Tugas Pencegahan TPPO, galakkan sosialisasi Perda Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kekerasan terhadap perempuan dan anak.