Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 23, 2013

Cianjur, 21 Mei 2013, Rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak dilaksanakan di Hotel Palace berlangsung berkat kerjasama antara Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kemenko Kesra dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur diwakili oleh Asda Kesra dan dihadiri oleh SKPD terkait. Sebagainara sumber adalah Asdep Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Kesra (Dra. Eka Yulianti, MSc.), Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Cianjur (dr. H. Gusti Otwin Ariono, MKes), Kasubdit PPA Polres Cianjur (Aiptu Dhomir), dan Ketua P2TP2A kabupaten Cianjur (Hj. Yana Rosdiana, SH, MH, sekaligus Istri Bupati Cianjur).

Dalam pidato pembukaan, Sekda yang diwakili Asda Kesra menyampaikan bahwa gambaran secara garis besar tentang permasalahan tindak kekerasan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur. Lebih lanjut disampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan hak asasi sertya merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu perlu tindakan pencegahan dengan meningfkatkan kualitas SDM pendamping perempuan dan anak korban kekerasan.

Eka Yulianti menyampaikan bahwa selama ini terjadi banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang perlu mendapatkan perhatian secara seriaus dari semua pihak. Berbagai macam kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, eksploitasi seksual, dan perdagangan orang (khususnya perempuan dan anak). Eka juga menjelaskan jenis-jenis kekerasan meliputi fisik, ekonomi, sosial, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Kebijakan yang berupa peraturan perundangan sudah banyak dihasilkan berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak antara lain:

  1.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Proses Revisi),
  2.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
  4.  Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
  5.  Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
  6.  Peraturan Meneg. Pemberdayaan Perempuan No. 01 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO,
  7.  Peraturan Menkokesra No. 25 tahun  tentang RAN Pencegahan dan Penanganan TPPO DAN ESA 2009-2014,
  8.  Peraturan Meneg. PP dan PA No. 02  tahun 2010 tentang RAN Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak 2010-2014.

Secara nasional, selama ini sudah terdapat lembaga yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak antara lain:

  1.  Sudah terbentuk P2TP2A  di 17 Provinsi dan 192 Kabupaten/Kota,
  2.  Sudah terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di 27 Provinsi dan 88 Kabupaten/Kota,
  3.  PPT berbasis RS Bhayangkara 42 unit,
  4.  RS yang menyediakan layanan korban kekerasan di 64 unit dan 1.599 Puskesmas di 356 kabupaten/kota,
  5.  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sebanyak 456 unit,
  6.  Rumah Perlindungan dan Trauma Center sebanyak 29 unit,
  7.  Rumah Perlindungan Sosial Anak sebanyak 27 unit,
  8.  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) 10 lembaga,
  9.  Sudah terbentuk 109 Kota Layak Anak dan 251 Forum Anak (Pencegahan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan).

Layanan pengaduan tingkat nasional, terkait dengan perlindunmghan perempuan dan anak antara lain:

  1.  http://www. Gugustugastrafficking.org,
  2.  Kemenko Kesra (khusus sms):  062-85880001949,
  3.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 062-81388111103,
  4.  Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC):  021-84992377; Fax:  021- 3144322,
  5.  Telp Sahabat Anak (TESA): 129,
  6.  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA): uppabareskrim@ymail.com; telp: 021-7218337.

Walaupun sudah banyak upaya dari berbagai pihak, namun masih banyak kendala seperti:

  1.  Belum maksimalnya penegakkan hukum,
  2.  Belum maksimalnya kerja sama aparat  penegak hukum dan masih adanya perbedaan persepsi dlm mengimplementasikan  UU No. 21 th 2007 ttg PTPPO,
  3.  Belum dipahaminya oleh aparat maupun masyarakat UU Perlindungan Anak,  KDRT, dan Pemberantasan TPPO,
  4.  Terbatasnya bantuan hukum dan pendampingan bagi korban,
  5.  Belum berjalannya sistem pendataan dan informasi tentang Kekerasan dan Perdagangan Perempuan dan Anak,
  6.  Sistim administrasi kependudukan dan keimigrasian belum memadai, sehingga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan identitas diri (KK, KTP, Akte Kelahiran dan Paspor),
  7.  Terbatasnya program pembangunan di daerah perbatasan dan masih kurangnya sistem pengawasan di daerah perbatasan,  antar pulau, maupun antar negara.

Program dan pelaksanaan dalam perlindungan perermpuan dan anak di abupaten Cianjur dengan strategi sebagai berikut:

  1. Peningkatan peran Perempuan dalam Pembangunan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas melalui kegiatan P2WKSS,
  2. Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui  Kegiatan P2TP2A,
  3. Dalam rangka pelaksanaan Program Pengarusutamaan Gender (PUG) dibentuk Pokja PUG dan Vocal Point Tk Kabupaten,
  4. Dalam Pelaksanaan Perlindungan anak  dibentuk POKJA KLA dan RAD KLA serta memperbanyak Percontohan Kelurahan / Desa Layak Anak,
  5. Sosialisasi  Trafickking, KDRT dan Kota Layak Anak melalui pertemuan-pertemuan TP PKK mulai dari tingkat Kabupaten sampai tk Desa,
  6. Memanfaatkan data  melalui hasil pemutakhiran data,
  7. Memperkuat Jejaring  Program  Keluarga Berencana  dan Pemberdayaan Perempuan,
  8. Pembentukan Forum Anak dari tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan,
  9. Meningkatkan kemampuan SDM dengan mengikuti sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh Provinsi dan Kementrian PPPA,
  10. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang difasilitasi oleh BP3APKKB provinsi Jawa Barat seperti pelatihan bagi anggota Pekka (Perempuan kepala keluarga),
  11. Mengirimkan peserta pertemuan Forum Anak Daerah tingkat provinsi yang dilaksanakan setiap tahun,
  12. Pembinaan Pokja KLA di Desa/Kelurahan yang mendapat bantuan hibah dari Provinsi (Kelurahan Sawah Gede tahun 2011, Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah tahun 2013).

Sedangkan permasalahan yang masih memerlukan perhatian dan solusi di Kabupaten Cianjur adalah:

  1. Sulitnya untuk mendapatkan data terpilah sebagai bahan perencanaan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
  2. Masih kurangnya pemahaman baik masyarakat dan aparat tentang Program Kota Layak anak, Trafickking, KDRT dan Perlindungan Anak,
  3. Kurangnya koordinasi antar OPD yang berkaitan dengan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 Penanganan perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yaqng dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah ditangani oleh AUPPA bekerjasama dengan P2TP2A dan LSPK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dilakukan perlindungan sementara terhadap korban kemudian dilakukan proses Litdik.

Perkara kekerasan yang ditangani pihak Polres Cianjur pada tahun 1012 meliputi pelecehan seksual subanyak 47 perkara, KDRT 11 perkara, dan TPPO 3 perkara, sedangkan pada tahun 2013 ini meliputi pelecehan seksual subanyak 18 perkara, KDRT 2 perkara, dan TPPO 2 perkara.

Dalam penanganan perkara masih terdapat banyak variasi masalah dan hambatan baik itu berasal dari korban maupun dari para pihak.

Peran lembaga masyarakat dalam hal ini peran P2TP2A dalam penanganan perlindungan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah cukup proaktif dan dilakukan secara terpadu dengan para pihak (baik SKPD maupun swasta).

Kesimpulan yang berhasil dirumuskan antara lain:

  1. Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu oleh para pihak terkait (pemerintah dan swasta),
  2. Kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi berbagai sebab antara lain eksploitasi seksual, KDRT, perdagangan orang, pornografi dan lain sebagainya,
  3. Untuk mengurangi bahkan menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu digalakkan upaya pencegahan dengan melalui sosialisasi dan advokasi kepada semua lapisan masyarakat dan menggiatkan peran serta masyarakat secara optimal. (Wgr).

Kategori: