Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on January 13, 2017

Jakarta (13/01)--- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. A. Choesni memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang persiapan pembentukkan perpres pengendalian defisit keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rakor yang dilaksanakan di lt.4 Kemenko PMK dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan beberapa Kementerian atau Lembaga(K/L) terkait lainnya.

Menurut Choesni, Rakor kali  menindaklanjuti arahan presiden mengenai pembiayaan BPJS kesehatan. Presiden menyetujui penerbitan peraturan Presiden (Prepres) tentang pengendalian defisit program jaminan kesehatan dan meminta kalkulasi detail mengenai pengendalian keputusan  pembiayaan BPJS kesehatan dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sehingga dapat diselesaikan secepatnya.

“Kita harus meningkatkan pesertanya dan pembayarannya reguler dalam artian tidak menunggak, kalaupun dengan cara ini masih defisit tetapi kita mengetahui berapa angka real desifitnya, penyelesaian defisit ini juga harus dengan memperhatikan faktor-faktor revenue dan spending nya” tegas Choesni.

BPJS mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ibu Menko PMK, dan selanjutnya Menko PMK  meminta BPJS membuat naskah akademis dan Perpresnya. Perpres ini nantinya akan diajukkan ke Kementerian terkait dalam hal ini ialah Kementerian Kesehatan. “ Saya berharap kita memastikkan teknisnya jangan terlalu besar, jumlahnya harus optimal tidak besar dan tidak juga kebanyakan  jadi optimal, dan ini harus segera diselesaikan secepatnya karena Presiden juga sudah mendesak agar segera ditangani” tutup Choesni. (Ris/Den)