Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 19, 2014

Jakarta, 19 September – Sekretaris Kemenko Kesra (Sesmenko Kesra) Drs.H.Sugihartatmo, MPIA memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang rencana Pembangunan Kebun Raya  di lahan bekas tambang di Ratatotok, Kabupaten Minahasa tenggara (Mitra), Kamis (18/9/2014) siang hingga sore di Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.

Dalam rakor tersebut Sesmenko Kesra selaku  Ketua Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU)mengatakan bahwa rakor ini dalam rangka menindaklanjuti penyerahan Buku Master Plan dan Maket pembangunan Kebun Raya Ratatotok di Kabupaten Mitra. Dalam rakor tersebut diundang berbagai K/L terkait dan hadir Bupati Mitra James Sumendap, SH., beserta jajaran SKPD.

Dalam rakor tersebut sebagai narasumber dari Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, LIPI yang disampaikan oleh Dr. Joko R. Witono. Dalam paparannya, Joko menjelaskan eksistensi Kebun Raya di Indonesia tentang Rencana Pembangunan Kebun Raya di Ratatotok, Mitra pada khususnya. Joko menjelaskan bahwa Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

Dalam perkembangannya, kebun raya ada dua, yaitu  kebun raya yang dikelola LIPI dan kebun raya yang dikelola pemerintah Daerah. Sampai dengan tahun 2019 ini akan dilunching beberapa kebun raya diantaranya Kebun Raya Balikpapan, Kebun Raya Baturaden,Kebun Raya Liwa Lampung, Kebun raya Kuningan dan tanggal 30 September 2014 akan dilaunching Roadmap Pembangunan Kebun Raya sebagai ruang terbuka hijau 2015 -2019 di KR Cibodas, Jawa Barat.

Sedangkan kriteria Kebun raya daerah yang siap dilaunching adalah a. Lahan memiliki kekuatan hukum tetap (clear and clean), b. Memiliki lembaga pengelola, c. Pemda memiliki komitmen yang tinggi dalam pembangunan kebun raya. D. Menjalankan 5 fungsi kebun raya sesuai Perpres No.93 tahun 2011. E. Memiliki infrastruktur pendukung yang memadai pada zona penerima, zona pengelola dan zona koleksi.

Untuk Kebun raya di Ratatotok (2014), memiliki infrastruktur pendudukung zona penerima, zona pengelola, zona  Rekreasi dan zona koleksi. Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemda Mitra harus mengrluarkan Peraturan daerah (PERDA) dan hal ini ditanggapi oleh Bupati Mitra untuk segera disusun perda dan DPRD siap mendukung seperti yang  disampikan oleh Ketua DPRD Kab. Mitra Drs. Taviv Watusere yang hadir dalam rakor tersebut. Dalam tahapan saat ini Kebun Raya Ratatotok dalam tahap Perencanaan seperti halnya Kebun Raya Batam, Danau Lait, dan Kendari.  Untuk selanjutnya menuju tahap pelaksanaan dan pengelolaan.

Dalam kesempatan tersebut, Joko menegaskan bahwa pembangunan kebun raya merupakan proses jangka panjang yang memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Sedangkan kunci bagi keberhasilan pembangunan kebun raya tergantung pada komitmen pengelolanya.

Dalam Rakor tersebut juga dilakukan penandtanganan Berita Acara Penyerahan Master Plan dan Maket Kebun Raya lahan bekas tambang di Ratatotok dari Yayasan pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) yang disampaikan  Sesmenko Kesra selaku Ketua yayasan kepada Bupati Manahasa Tenggara James Sumendap, SH dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kab. Mitra Drs. Taviv Watusere dan dari PT Newmont Minahasa Raya Ir. David sampie, M. Sc. Dalam penandatanganan tersebut YPBSU dan Bupati Mitra sepakat untuk menindaklanjuti penyerahan Buku Master Plan yang telah diserahkan pada tanggal 26 Agustus 2014. Perlu diketahui bahwa Master Plan dan Maket pembangunan kebun Raya lahan belas tambang di Ratatotok ini atas kerjasama dengan Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, LIPI.

Dengan acara penyerahan tersebut, maka Pemkab Mitra berkewajiban melaksanakan kebun raya Ratatotok dengan mencatat,memelihara, merawat dan memanfaatkan sesuai dengan fungsinya serta menjaga/mengamankannya. (Gs).

Kategori: