Aceh (24/08)---Asisten Deputi bidang Koordinasi Penanganan Kemiskinan pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Suarmansyah, pagi ini memimpin dan memberikan arahan pada rapat koordinasi dengan topik Sinergi kebijakan penanganan rumah tidak layak huni antara pemerintah pusat dan pemerintah di Provinsi Aceh
Tahun 2016 dan rencana kebijakan tahun 2017.
Rakor lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menampilkan nara sumber berasal dari Direktur Penanganan Fakir Miskin pesisir, Pulau-pulau terpencil dan perbatasan antarnegara, Kemensos, Akifa, dan dari Direktorat penyediaan perumahan, KemenPUPR, Anggit. Rakor dihadiri oleh SKPD dari Pemrov Aceh, Pemkot Banda Aceh, dan Pemkab Aceh Besar. Diharapkan dengan rapat koordinasi dapat mengatasi dan mengurangi angka kemiskinan di Prov Aceh dan memperoleh perbaikan rumah tidak layak huni .
Editor : Siti Badriah
(sumber: Keasdepan penanganan kemiskinan pada Kedeputian II Kemenko PMK)
