Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 10, 2017

Yogyakarta (09/05)--- Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan, Suarmansyah, membuka dan memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan “Sinergi Kebijakan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Prov.D.I. Yogyakarta” di Hotel Inna Garuda Jogjakarta, Senin pagi. Rakor menghadirkan narasumber dari Bappeda Prov. D.I. Yogyakarta, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perdesaan Kemensos, Direktorat Perumahan Swadaya dan Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman di seluruh Kabupaten/Kota di Prov. D.I. Yogyakarta. Rakor bertujuan untuk memperoleh informasi tentang Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni  dan Sarana Prasarana Utilitas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai RPJMD masing-masing serta untuk memperoleh masukan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat tentang dukungan kebijakan/program yang diperlukan dalam rangka keberhasilan pencapaian target Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni  dan Sarana Prasarana Utilitas  wilayah Provinsi D.I Yogyakarta.

D.I. Yogyakarta per September 2016 memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi yaitu 13.100 dibandingkan tingkat kemiskinan rata-rata nasional yaitu 10.7. Dan angka gini ratio D.I Yogyakarta paling tinggi dibandingkan seluruh provinsi yaitu 0.425. Dengan dilakukannya rakor ini diharapkan dapat mensinergikan program dan kegiatan untuk penanganan kemiskinan di bidang perumahan, sebab perumahan merupakan kegiatan prioritas nasional di tahun 2018 dan perumahan merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan. Jumlah kekurangan rumah (backlog rumah) sesuai perhitungan antara RPJMN dan pencapaian APBN secara nasional yaitu sejumlah 900rb unit rumah dan jumlah ini akan sulit untuk terpenuhi apabila hanya dari pemerintah pusat saja yang menyediakan, oleh karena itu pemerintah pusat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat mendukung dalam program rehabilitasi rumah tidak layak huni. 

Jumlah bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Program Bantuan Sosial Perumahan Swadaya di Prov. D.I Yogyakarta tahun 2017 sejumlah 1.500 unit dilaksanakan di 4 kabupaten yaitu di Kulonprogo, Bantul, Gunung Kidul dan Sleman. Selain itu, dukungan dari daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni diharapkan dapat dilakukan sehingga daerah dapat menekan angka kemiskinan dan target penanganan perumahan di RPJMN dapat terpenuhi dan untuk memenuhi target perumahan didorong untuk dapat menggunakan dana desa. (Sumber: Kedep II Kemenko PMK)