Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on March 30, 2017

Surabaya (29/03)--- Asisten Deputi bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Ade Rustama, pagi tadi membuka rapat koordinasi terkait sosialisasi program dan kebijakan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas dan lansia untuk peningkatan akses lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas dan lansia Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya. Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber antara lain Perwakilan Kemdikbud yaitu dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPK-LK) ; Perwakilan Dinas Sosial Prov Jatim yaitu Kepala Bidang Pelayanan dan rehabilitasi Sosial, Arman Linda; Perwakilan dari Dinas Kesehatan Prov Jatim, MVS Mahanani; dan tampil sebagai Moderator adalah Kepala Seksi ANLU, Lestari Indriyarni.

Asisten Deputi bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia dalam pembukaannya mengatakan bahwa rakor hari ini digelar untuk meningkatkan pemahaman, menumbuhkan komitmen, dan aksi nyata seluruh komponen stakeholders dan masyarakat bagi upaya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dan lansia serta untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan K/L dan stakeholders lainnya dalam pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia. Dengan tugas pokok Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) yang disesuaikan dengan agenda pemerataan pembangunan pemerintah, Keasdepan bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK telah mengagendakan fungsi dan tugas KSP itu untuk: Program ASLUT, ASPDB, dan perluasan cakupan PKH; Bansos di luar sistem keluarga; Pemenuhan jaminan kesehatan dan akses terhadap pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas dan lansia; Peningkatan hak memilih dan dipilih kelompok marginal (penyandang disabilitas dan lansia); Penyediaan sarana dan prasarana dasar perkotaan; dan Pemenuhan  kebutuhan literasi khusus bagi  disabilitas netra, baik cetak maupun elektronik.

Perwakilan dari Direktorat PPK-LK Kemdikbud dalam paparannya mengatakan, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) secara keseluruhan memang belum terdata dengan baik karena memang masih terbatas pula akses terhadap pendidikan yang inklusif. Demikian pula dengan kesadaran para orang tua yang memiliki ABK untuk menyekolahkan anak mereka. Di level kebijakan juga masih belum optimalnya kemitraan K/L yang terjalin. Menurut arahan strategis yang ada, Direktorat PPK-LK Kemdikbud akan menjawab semua tantangan itu dengan menetapkan delapan program prioritas, mulai dari pendidikan budi pekerti, bian kreativitas ABK, pendidikan kebencanaan, hingga reformasi pendidikan khusus.

Sementara paparan dari Dinkes Prov Jatim menyampaikan target dan sasaran program kesehatan bagi lansia yaitu Skrining Pra lansia hingga 50 persen sampai tahun 2019; Skrining pada lanjut usia hingga 70 persen sampai tahun 2019; dan mendirikan Puskesmas Santun Lansia di semua kabupaten kota di tahun 2019 dengan minimal 70 persen dari total puskesmas di Jawa Timur. Sasaran dari target kerja itu selain masyarakat, keluarga, dan lansia, juga menyasar Organisasi sosial/ Ormas, masyarakat yang lebih luas lagi, dan Ibu Hamil,bayi, balita, usia sekolah, remaja serta usia subur. “Jawa Timur kini bersiap menghadapi bonus demografi tetapi memang program kesehatan bagi lansia belum menjadi program prioritas. Kami di Dinkes juga masih berusaha mengintegrasikan kesehatan lansia ini dengan menggunakan pendekatan Keluarga sehat dan Germas,” papar MVS Mahanani lagi.

Upaya pengembangan akses lingkungan inklusif di Jawa Timur sudah memiliki payung hukum berupa Perda Kesejahteraan Lansia dan Perda Penyandang Disabilitas. Sejauh ini, Jawa Timur sudah mencatatkan beberapa akses lingkungan yang inklusi antara lain panti sosial lansia dan disabilitas; kantor pemerintahan; pendidikan, pusat layanan kesehatan; taman dan permakaman; tempat ibadah; dan layanan transportasi umum termasuk bandara dan stasiun kereta api. Meski begitu, masih banyak pemegang kepentingan di  Provinsi Jawa timur yang belum berkomitmen kuat menyejahterakan penyandang disabilitas dan lansia karenanya belum ada mekanisme penegakan hukum bagi mereka yang tidak melaksanakan upaya itu. Pemerintahan daerah juga tidak mengeluarkan kebijakan reward and punishment bagi mereka yang peduli program pemberdayaan penyandang disabilitas dan lansia ini. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)