Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on April 17, 2015

Jakarta, 17 April, - Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof.Dr.R.Agus Sartono, MBA, memimpin rakor teknis sinkronisasi kebijakan Pendidikan Tinggi, Rabu, 15/4/2015 di Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta. Dalam upaya menyinkronkan Kebijakan Pendidikan Tinggi, khususnya terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (RPP-PTK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, maka Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama  telah mengadakan Rakor Teknis Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Tinggi yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan dari Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Agama telah menyusun RPP-PTK sejak tahun 2014. Namun RPP tersebut tidak kunjung dapat disahkan karena ada yang berkeberatan terhadap substansi maupun teknis administratif/ prosedural pengajuan RPP.

Dalam rapat telah didiskusikan latar belakang tentang keberatan tersebut, dasar penyusunan RPP, pandangan dari peserta rapat serta rekomendasi untuk solusinya. Mengingat RPP PTK adalah amanat UU, maka ia harus segera disusun dan disahkan apalagi tenggat masa peralihan hanya dua tahun sejak UU 12 Tahun 2012 ditetapkan. Hanya saja, substansi RPP PTK perlu dibahas lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan isi UU 12 Tahun 2012. Keberadaan RPP PTK ini sangat dibutuhkan terutama untuk menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya PT Keagamaan. Penyelenggaraan pendidikan tinggi termasuk PT Keagamaan merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Data menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2013 baru sekitar 10 % angkatan kerja yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi. Bila dilihat dari Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi, dari target 30 % baru tercapai 23% pada tahun 2014. Karena itu, perluasan akses dan pada saat yang sama peningkatan mutu pendidikan tinggi perlu terus didorong, termasuk melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan. Dari Rakor teknis ini direkomendasikan isu strategis pendidikan tinggi keagamaan ini untuk dibawa ke Rakor tingkat Menteri.(DepIV/Gs

Kategori: