Jakarta (18/07) -- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. A. Choesni memimpin rapat koordinasi (rakor) tentang Implikasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No 28 tahun 2016. Rakor yang dilaksanakan di lt.4 Kemenko PMK dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan dan beberapa Kementerian atau Lembaga(K/L) terkait lainnya.
Dalam pembukaan rapat Choesni mengatakan, “Kita akan membicarakan kepesertaan penerima bantuan iuran, meningkatnya peserta kelas III, defisit anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN) 2016 dan bagaimana mengatasinya.”
Perpres No.28/ 2016 ini berisi tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Pada pasal 16F terdapat perubahan yang menyatakan bahwa iuran jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja menjadi lebih murah. Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebesar R 25.000 per orang per bulan, yang sebelumnya Rp30.000 per orang per bulan.
Perubahan juga ada pada pasal 24 yang berbunyi : “Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.”
Karena perubahan prepres itu, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN mengalami defisit sebesar Rp9,797 Triliun. Banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang beralih dari kelas I dan kelas II menjadi peserta kelas III merupakan salah satu penyebab defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
Editor : Siti Badriah
Reporter/Foto : Tri Wahyu Setiawan