Jakarta, 24 Agustus 2015 - Sesmenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sugihartatmo, memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2015 di Hotel Redtop Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sesmenko PMK menyampaikan bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan dan program, antara lain penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) Tahun 2015 – 2019, melanjutkan kebijakan moratorium penempatan TKI terutama sektor informal ke negara yang belum meratifikasi Protokol Palermo/belum memiliki UU TPPO dan mempercepat revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO perlu diperkuat kerjasama internasional baik bilateral, regional, maupun multilateral.
Kategori:
